Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 September 2023 | 19.03 WIB

Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Benowo Surabaya Dituntut Delapan Tahun Penjara

SIDANG ONLINE: Salah seorang hakim menanyai terdakwa Handy Fatwa Mata Jawi saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (5/9). Dia dituntut 8 tahun penjara. - Image

SIDANG ONLINE: Salah seorang hakim menanyai terdakwa Handy Fatwa Mata Jawi saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (5/9). Dia dituntut 8 tahun penjara.

JawaPos.com - Pasangan kekasih Handy Fatwa Mata Jawi dan Netapolina Djami masing-masing dituntut pidana 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho menganggap keduanya terbukti membunuh bayi hasil dari hubungan mereka di luar nikah. Handy dan Netapolina juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,’’ ujar jaksa Herlambang saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (5/9).

Menurut Herlambang, perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan bayi meninggal dunia. Selain itu, perbuatan mereka meresahkan masyarakat.

Handy dan Netapolina memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. ’’Saya menyesal, Yang Mulia,’’ kata Handy dalam sidang secara video call.

Handy yang berusia 19 tahun menyuruh kekasihnya, Netapolina, untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan dengannya. Pria itu menolak untuk bertanggung jawab.

Handy membelikan Netapolina obat penggugur kandungan seharga Rp 200 ribu. Dia memaksa kekasihnya untuk meminumnya. Jika tidak, Handy akan membunuh kekasihnya tersebut.

’’Tetapi, Netapolina tidak berani meminum obat dan membuangnya di sungai,’’ ungkap jaksa Herlambang.

Hingga kemudian Netapolina melahirkan bayi yang dikandungnya di kamar kos di Kelurahan Kandangan, Benowo. Perempuan 20 tahun itu langsung membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya tersebut.

’’Netapolina menutup mulut bayi menggunakan tisu bekas hingga meninggal,’’ katanya.

Jasad bayi itu lantas dibuang di tempat sampah. Hingga kemudian ditemukan warga sekitar. Berdasar hasil visum, bayi tersebut meninggal karena lemas. Terdapat luka memar di bibirnya. (gas/c6/ai)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore