
SIDANG ONLINE: Salah seorang hakim menanyai terdakwa Handy Fatwa Mata Jawi saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (5/9). Dia dituntut 8 tahun penjara.
JawaPos.com - Pasangan kekasih Handy Fatwa Mata Jawi dan Netapolina Djami masing-masing dituntut pidana 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho menganggap keduanya terbukti membunuh bayi hasil dari hubungan mereka di luar nikah. Handy dan Netapolina juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,’’ ujar jaksa Herlambang saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (5/9).
Menurut Herlambang, perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan bayi meninggal dunia. Selain itu, perbuatan mereka meresahkan masyarakat.
Handy dan Netapolina memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. ’’Saya menyesal, Yang Mulia,’’ kata Handy dalam sidang secara video call.
Handy yang berusia 19 tahun menyuruh kekasihnya, Netapolina, untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan dengannya. Pria itu menolak untuk bertanggung jawab.
Handy membelikan Netapolina obat penggugur kandungan seharga Rp 200 ribu. Dia memaksa kekasihnya untuk meminumnya. Jika tidak, Handy akan membunuh kekasihnya tersebut.
’’Tetapi, Netapolina tidak berani meminum obat dan membuangnya di sungai,’’ ungkap jaksa Herlambang.
Hingga kemudian Netapolina melahirkan bayi yang dikandungnya di kamar kos di Kelurahan Kandangan, Benowo. Perempuan 20 tahun itu langsung membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya tersebut.
’’Netapolina menutup mulut bayi menggunakan tisu bekas hingga meninggal,’’ katanya.
Jasad bayi itu lantas dibuang di tempat sampah. Hingga kemudian ditemukan warga sekitar. Berdasar hasil visum, bayi tersebut meninggal karena lemas. Terdapat luka memar di bibirnya. (gas/c6/ai)

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
