Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2023 | 20.54 WIB

Selebgram DJ Rara Disidang di PN Surabaya karena Endorse Judi Online

Foto: Ilustrasi: Judi online meresahkan masyarakat. (ISQ Espana). - Image

Foto: Ilustrasi: Judi online meresahkan masyarakat. (ISQ Espana).

JawaPos.com - Rahmawati, selebgram yang dikenal dengan nama DJ Rara, diadili karena menerima endorse dari situs judi online. Dia mendapatkan fee Rp 4 juta untuk 30 kali penayangan promosi judi online di akun Instagram miliknya.

Jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Rahmawati yang memiliki akun Instagram @heirara_ ditangkap di rumahnya di Perumahan Western Regency, Benowo, pada 19 Mei lalu.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menelusuri pemilik akun @heirara_ yang mempromosikan situs judi online.

”Terdakwa selaku pemilik akun Instagram mendapatkan tawaran dari seseorang yang terdakwa panggil Faruk untuk endorse perjudian slot online,” ujar jaksa Herlambang saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dua akun judi online yang dipromosikan Rahmawati adalah petir500jatuh.com dan mainpastimenang.com. ”Terdakwa tinggal membuat postingan sebanyak 30 kali di Instagram story tanpa batas waktu,” ungkapnya.

Rahmawati didakwa dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia tidak berkeberatan dengan dakwaan jaksa. (gas/c14/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore