Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2020 | 22.59 WIB

Obat Bius untuk Hewan Dijual untuk Manusia, Dokter Mengaku Menyesal

NGAKU TAK TAHU: Dokter Irmatati Daleputri (kiri) menjual Ketamine 100 Injectable Solution kepada terdakwa William Surya Wardhana (kanan). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

NGAKU TAK TAHU: Dokter Irmatati Daleputri (kiri) menjual Ketamine 100 Injectable Solution kepada terdakwa William Surya Wardhana (kanan). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com – Terdakwa Irmatati Daleputri mengaku tidak tahu bahwa obat Ketamine 100 Injectable Solution yang dibeli terdakwa William Surya Wardhana disalahgunakan. Dokter hewan tersebut mengira William peternak yang membeli obat itu untuk ternaknya. Perkenalan dokter Irma dengan William setelah dikenalkan seseorang bernama Joko.

”Menurut Joko, William ini peternak. Saya tidak tahu mau dipakai apa ketaminnya,” ujar Irma saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (21/7).

Irma sebagai dokter hewan bekerja di perusahaan farmasi khusus hewan. Dia kerap melayani pembelian obat-obatan untuk hewan. Salah satunya, ketamin, obat bius khusus hewan. Namun, obat itu ternyata diperjualbelikan tanpa izin edar. Irma mengaku tidak tahu dan meyakini bahwa obat itu sudah berizin. ”Yang jual perusahaan. Harusnya ada izin edar karena di perusahaan disediakan,” katanya.

Terdakwa juga tidak memberi resep kepada setiap orang yang membeli obat tersebut. Pelanggannya hanya diberi bukti purchase order (PO). ”Chat dari pelanggan saya forward ke kantor dan barang saya kirim pakai ekspedisi,” ujarnya.

Menurut dia, tidak sulit bagi siapa pun untuk mendapatkan ketamin. Siapa pun bisa memesan hingga dalam jumlah yang besar. Sebab, penggunaan obat itu untuk hewan dianggap efektif. Menurut dia, peternak kerap membeli dalam jumlah besar. ”Sekali beli untuk sapi biasanya 100 botol,” katanya.

Irma merasa menyesal telah menjual obat itu kepada William. Terlebih setelah tahu obat tersebut bukan untuk hewan. Melainkan disalahgunakan untuk dikonsumsi manusia. ”Saya menyesal tidak hati-hati. Apalagi digunakan untuk manusia karena memang tidak bisa dipakai manusia,” ungkapnya.

Sementara itu, William mengaku sudah dua kali membeli ketamin kepada Irma. Pembelian pertama pada Desember tahun lalu sebanyak 10 botol. Selanjutnya, membeli lagi 15 botol. ”Saya kenal dokter Irma lewat chat setelah dikenalkan Pak Joko,” kata William saat bersaksi untuk terdakwa Irma.

Ketika itu terdakwa William memang mencari obat bius untuk menghilangkan rasa nyeri setelah strumanya dioperasi. Dia berdalih dengan obat itu dapat menghilangkan sakit nyeri dan menjadikannya lebih nyaman. ”Rasanya nyaman. Saya pakai itu untuk menghilangkan sakit,” ujarnya.

William juga mengaku bukan pasien Irma. Sebab, dia bukan hewan seperti pasien Irma pada umumnya. William juga mengaku membeli untuk dikonsumsi sendiri. Namun, dia didakwa menjual juga ke kolega-koleganya. Obat itu dibeli Rp 164 ribu dan dijual lagi Rp 200 ribu. ”Saya tidak jual. Saya konsumsi sama teman-teman,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, William didakwa mengedarkan puluh butir ekstasi dan botol berisi ketamin. Barang itu didapat dari orang lain, lalu dijual kepada kolega-koleganya. Dia didakwa 5 pasal, yakni pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk peredaran ekstasi. Selain itu, pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena penyalahgunaan ketamin.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=boFClQoEZr4

https://www.youtube.com/watch?v=IMRhtiTWx10

https://www.youtube.com/watch?v=XBKQTIySarA

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore