Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Mei 2020 | 21.48 WIB

Beraksi Tujuh Kali, Pencuri Spesialis Pikap Tertangkap di Surabaya

Photo - Image

Photo

JawaPos.com ‒ Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap komplotan pencurian mobil lintas kota. Dua pelaku berhasil dibekuk. Yakni, Hannab, 30, dan Samsudin, 40. Keduanya merupakan warga Bangkalan, Madura.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksono menyatakan, keduanya ditangkap setelah mencuri pikap Mitsubishi L-300 di Jalan Pandegiling, Surabaya. Mobil yang diparkir di pinggir jalan tersebut berhasil dibawa kabur kedua pelaku. ’’Sasaran komplotan ini mobil Mitsubishi L-300 yang parkir di pinggir jalan,’’ ujar Arief kemarin (17/5).

Modusnya berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan mobil yang diincar, mereka mulai beraksi. Rumah kunci pintu dan kunci kontak dirusak dengan menggunakan kunci T. ’’Alatnya pakai kunci T dan hampir 90 persen aksinya berhasil,’’ katanya.

Kedua pelaku dibekuk pada Rabu petang (13/5). Mereka ditangkap di pintu keluar Jembatan Suramadu arah Madura. Menurut Arief, keduanya sudah tujuh kali mencuri mobil. Lokasinya di Jawa Timur. Selain di Surabaya, mereka beraksi di kota-kota lain. Antara lain, Gresik, Lamongan, dan Tuban. ’’Januari lalu pelaku juga ambil mobil di Ujung Pangkah, Gresik. Modusnya sama,’’ ucapnya.

Dua pekan lalu mereka juga mencuri mobil di Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Lamongan. Hasilnya, pikap milik Mukhlis yang diparkir di pinggir musala berhasil dibawa kabur. Setelah itu, mereka kembali beraksi di Kecamatan Laren, Lamongan. Pikap milik Jiyat mereka curi.

Terakhir, mereka mencuri pikap di Pandegiling. Setelah sukses mencuri tiga pikap dalam dua pekan, mereka kembali ke Madura. Di sana mereka kembali mencuri mobil yang diparkir di pinggir jalan di Dusun Berguh, Desa Sen Asen, Bangkalan. ’’Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,’’ paparnya.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Gresik. Mereka disangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku masih punya satu kolega yang masih buron. ’’Tersangka kami limpahkan ke Polres Gresik. Kami masih terus kembangkan,’’ katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=yzFL_FIfIhA

https://www.youtube.com/watch?v=IcFjZuDgpOk

https://www.youtube.com/watch?v=A9T_JUrKV68

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore