BERSEJARAH: Grace Oriana Umboh menata barang miliknya setelah rumah yang ditempatinya dieksekusi petugas juru sita PN Surabaya, Kamis (10/8).
Enam ahli waris harus angkat kaki dari rumah peninggalan. Rumah yang dibeli orang tua mereka menjadi milik orang lain setelah ditilap pada saat menitipkan pengurusan sertifikat.
---
AWALNYA, Olga Umboh, orang tua para ahli waris, membeli tanah seluas 322 meter persegi di Jalan Teuku Umar Nomor 18 dari H.A. Pinontoan Pusung pada 1965. Saat itu rumah tersebut belum bersertifikat. Olga meminta tolong Noerhasni untuk mengurus sertifikat tanah itu.
Olga pun menyerahkan sejumlah uang untuk membayar biaya pengurusan sertifikat. Namun, ketika terbit, sertifikat itu atas nama Noerhasni, bukan Olga selaku pemilik. Hal itu kemudian dibiarkan.
Meski begitu, Olga tetap menempati rumah itu bersama keenam anaknya. Mereka adalah Felix George Umboh, Grace Oriana Umboh, Ivonne Venny Vivian Umboh, Maureen C. Umboh, Jeffrey Thoman Umboh, dan Franklin Benyamin Umboh. Saat itu sertifikatnya tetap dikuasai Noerhasni.
Enam bersaudara itu masih menghuni rumah tersebut setelah Olga meninggal. Sengketa mulai muncul ketika Felix digugat Bambang Suharto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bambang juga mengaku sebagai pemilik rumah itu. Dia mendapatkannya dari jual beli dengan Noerhasni.
Pengacara Bambang, Delwan Soewito, menyatakan bahwa Felik telah berbuat melawan hukum karena menghuni rumah kliennya. Menurut dia, rumah itu ketika dibeli Bambang dari Noerhasni telah berstatus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama Noerhasni.
Sertifikat itu kemudian dibalik nama menjadi atas nama Bambang. ’’Klien kami sebagai pembeli yang beriktikad baik di hadapan notaris. Ternyata, setelah dibeli, sudah ada penghuninya yang tidak punya alas hak,’’ kata Delwan.
Gugatan Bambang dikabulkan. Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Bambang lantas mengajukan permohonan eksekusi terhadap rumah itu. Kamis (10/8), juru sita PN Surabaya mengeksekusinya. Felix dan kelima saudaranya harus angkat kaki dari rumah tersebut.
Grace dan empat saudara lain yang tidak ikut digugat mengajukan gugatan perlawanan setelah tahu kakaknya, Felix, kalah. Pengacara Grace dan empat saudaranya, Hizbul Maulana, menyatakan bahwa kelima kliennya keberatan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut. Sebab, mereka tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara perdata sengketa rumah itu. Bambang hanya menggugat Felix.
Eksekusi tersebut seharusnya ditunda karena gugatan perlawanan yang mereka ajukan belum berkekuatan hukum tetap. Gugatan tersebut kini sedang diproses di tingkat kasasi.
’’Sebagaimana Pasal 195 Ayat 6 HIR, eksekusi tidak dapat dilaksanakan ketika ada gugatan perlawanan yang masih berjalan,’’ katanya. (gas/c12/eko)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
