
BARU JADI: FR Wonokromo sisi utara sudah selesai diaspal. Jalan tambahan tersebut memiliki lebar 11,5 meter. Panjang FR mencapai 333 meter. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pembahasan mengenai ganti rugi bangunan tambahan frontage road (FR) Wonokromo dibahas pada Kamis (17/10). Dalam pertemuan itu, pemkot mengundang warga dan penyewa stan milik Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS). Pemkot memilih jalur konsinyasi di pengadilan. Rapat yang mengundang 34 pemilik stan tersebut dibagi dalam tiga gelombang pada hari yang sama. Sebab, ruangannya terbatas.
Direktur Teknik dan Usaha PDPS Muhibbudin menyampaikan, mayoritas warga sudah setuju dengan ganti rugi yang ditawarkan pemkot Meski masih ada beberapa yang keberatan dengan besaran ganti rugi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Muhibbudin mengatakan bahwa pemkot memilih jalan konsinyasi. Artinya, uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan. Warga dan penyewa yang dapat membuktikan bahwa bangunan tersebut miliknya diharapkan datang ke pengadilan. Dengan begitu, uangnya bisa dicairkan.
Konsinyasi dipilih pemkot karena pemilik lahan dan bangunan di sekitar Jalan Wonokromo yang bakal dibebaskan belum jelas. Selama ini beberapa warga juga menilai lahan yang ditempati merupakan milik mereka.
Lalu, kapan bangunan di lokasi pembebasan itu dibongkar? Muhibbudin menuturkan, pembongkaran akan dilakukan setelah pemkot menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. Terhitung sejak Kamis (17/10), pemkot memang belum menitipkan uang tersebut ke pengadilan.
’’Tapi, sepertinya dilakukan segera,’’ ucapnya. Sebab, proyek pelebaran jalan tersebut rencananya dilangsungkan tahun ini. Dengan begitu, FR Wonokromo di area itu bisa dilebarkan sesuai dengan proyek yang kini berlangsung.
Pertemuan itu juga memastikan lebar tanah yang dibebaskan. Dari jalan, lebar yang dibebaskan sekitar 5 meter. Keputusan tersebut sekaligus mengoreksi lebar jalan yang selama disebut hanya 3 meter.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bima Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya Erna Purnawati hanya menjawab singkat soal proses konsinyasi tersebut. Khususnya mengenai apakah uang ganti rugi sudah dititipkan ke pengadilan atau belum. ’’Masih disiapkan berkasnya,’’ ucapnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
