Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Agustus 2023 | 18.40 WIB

Penertiban PKL di Jalur Pedestrian Jalan Ngaglik, Kasatpol PP Surabaya Beberkan Pola Penataan

Satpol PP menerima audiensi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan pakaian bekas di jalur pedestrian Jalan Ngaglik, Surabaya. - Image

Satpol PP menerima audiensi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan pakaian bekas di jalur pedestrian Jalan Ngaglik, Surabaya.

JawaPos.com–Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Satpol PP Surabaya pada Senin (31/7). Mereka menggelar aksi selama kurang lebih dua jam hingga kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Aksi tersebut digelar buntut dari giat penertiban Satpol PP terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan pakaian bekas di jalur pedestrian Jalan Ngaglik, Surabaya, pada 26 Juli. Setelah menyampaikan aspirasi kurang lebih satu jam, perwakilan massa aksi diterima audiensi Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di ruang rapat lantai 1, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan terima kasih atas masukan dan kritik yang disampaikan massa aksi. ”Saya atas nama Kepala Satpol PP menyampaikan terima kasih terhadap kritik semuanya yang njenengan (Anda) sampaikan kepada kami,” kata Eddy Christijanto.

Eddy menjelaskan soal pola penataan PKL di Surabaya agar mereka tetap bisa berjualan tanpa mengganggu kepentingan publik. Yakni PKL di jalur pedestrian dimasukkan ke Sentra Wisata Kuliner (SWK). Sedangkan pola kedua, PKL dimasukkan ke halaman ruko-ruko.

”Tetapi terkadang ruko tidak mau, kita mencoba untuk memediasi untuk bisa masuk (halaman) ruko, karena saat malam ruko tidak dipakai. Sekarang kita sedang memediasi supaya bisa masuk di kawasan minimatket, supaya PKL bisa masuk di situ tidak di jalan,” ujar Eddy.

Sedangkan pola ketiga, Eddy menyebut, penataan PKL Surabaya di jalur pedestrian dilakukan dengan dimasukkan ke persil pemilik rumah. Namun, ketika masuk persil milik orang lain, tentu akan ada biaya sewa.

”Nah, itu monggo (silakan) bisa disampaikan langsung dengan pemilik persil rumah. Contoh di Jalan Kalasan, itu kita masukkan di persil orang. Tentu mereka ada sewa menyewa dengan pemilik rumah,” tutur Eddy.

Selain tiga pola itu, Eddy menyatakan, pihaknya juga memberikan opsi penataan PKL dengan cara pembinaan. Pola pembinaan itu dilakukan ketika di lokasi terdekat tidak ada SWK, ruko, atau persil halaman rumah.

”Seperti di Genteng itu contoh PKL binaan, dengan catatan ada space yang tidak mengganggu kepentingan warga. Jadi empat pola itu yang dilakukan sejak dahulu seperti itu,” papar Eddy.

Eddy menyebut, penataan PKL di kawasan itu telah dilakukan sejak sekitar 2017-2018. Saat itu PKL masih berjualan di jalur pedestrian jalan raya.

”Akhirnya oleh pemerintah kota dibelikan tanah di Gembong Asih. Mereka direlokasi di situ dan itu sudah bersih semua tidak ada PKL di Gembong, di Ngaglik yang berjualan di jalan raya,” kata Eddy.

Sedangkan terkait peristiwa pada 26 Juli di Jalan Ngaglik, Eddy menyebut, sebelumnya PKL sudah beberapa kali diingatkan agar tidak berjualan pakaian bekas hingga melebar di jalur pedestrian. Nah, ketika dilakukan penertiban, ada salah satu PKL yang memprovokasi hingga membuat kesalahpahaman antara petugas Satpol PP dan pedagang.

”Mungkin teman-teman terpancing ketika ada (PKL) yang teriak (provokasi). Lalu ada yang coba mendorong petugas sehingga dia (PKL) sampai jatuh terpeleset dan luka di lutut. Jadi kejadiannya seperti itu. Akhirnya kemudian bertemu di polsek sampai selesai,” terang Eddy.

Eddy menegaskan selalu menekankan kepada jajarannya agar mengedepankan humanis dan persuasif saat melaksanakan penertiban. Dia mempersilakan siapapun untuk melaporkan apabila melihat petugas Satpol PP yang tidak bertugas sesuai prosedur.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore