Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2023 | 05.22 WIB

Polrestabes Surabaya Gulung Kurir Sabu-Sabu 33 Kg Jaringan Sumatera-Jawa

Satnarkoba Polrestabes Surabaya tangkap sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa dengan barang bukti 33,928 kg sabu-sabu. - Image

Satnarkoba Polrestabes Surabaya tangkap sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa dengan barang bukti 33,928 kg sabu-sabu.

JawaPos.com–Sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa dibongkar Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangka dan barang bukti 33,928 kg sabu-sabu dalam kemasan teh Tiongkok merek Guanyinwang diamankan.

Dua tersangka yang digulung yakni DN, 24, warga Ngigas Selatan, Waru, Sidoarjo; dan HH, 33, warga Tanjakan Mandalajati, Kota Bandung. Keduanya ditangkap di Palembang Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan. Ilir Timur, Kota Palembang.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba itu berawal dari pendalaman kasus sebelumnya. Setelah ditindaklanjuti, kedua pelaku lalu ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper.

”Sebuah tas koper biru dan pink yang di dalamnya ditemukan puluhan bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh Tiongkok yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 33,928 kilogram sabu-sabu,” ujar Kombespol Pasma, Rabu (26/7).

Dari hasil pendalaman, lanjut Pasma, tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa. Tersangka diketahui mengambil 33 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari sebuah hotel di kawasan Palembang Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

”Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seseorang yang kita kejar untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang,” ungkap Pasma.

Setelah pendalaman kasus di Malang, petugas melanjutkan pengejaran sampai Palembang. Pendalaman dan pengejaran membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram.

Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup,” ucap Pasma.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore