Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2023 | 02.35 WIB

Dosen Fakultas Hukum Unair Beri Kesaksian Kasus OCBC NISP

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga memberikan kesaksian pada sidang gugatan Bank OCBC NISP terhadap PT HSI di PN Sidoarjo. - Image

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga memberikan kesaksian pada sidang gugatan Bank OCBC NISP terhadap PT HSI di PN Sidoarjo.

JawaPos.com–Sidang gugatan Bank OCBC NISP terhadap PT Hair Star Indonesia (HSI), pengurus perseroan, dan para pemegang sahamnya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. 

Prof Dr Y. Sogar Simamora, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga memberikan kesaksian menegaskan bahwa pemegang saham dan direksi perseroan wajib bertanggung jawab atas perusahaan yang pailit jika harta perusahaan tidak cukup untuk membayar utang.

”Sepanjang terbukti ada kesalahan yang dilakukan direksi, komisaris, mereka harus bertanggung jawab. Orang bisa dihukum kalau dia salah. Jika harta perusahaan tidak cukup bayar utang-utangnya, sesuai pasal 104 ayat 2 mengatur bahwa setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak cukup melunasi dari harta pailit tersebut,” tegas Sogar Simamora, saksi ahli yang dihadirkan tergugat tersebut di PN Sidoarjo, Rabu (26/7), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Moh. Fatkan.

Sogar menegaskan, para pemegang saham, komisaris dan direksi PT HSI juga dapat dituntut secara pribadi untuk melunasi kredit macet kepada Bank OCBC NISP ketika harta pailit tidak cukup untuk membayar utang. Komisaris yang lalai dalam menjalankan tugas mengontrol kegiatan usaha perusahaan dapat dinyatakan bersalah. Namun peran sentral dalam pengurusan perseroan berada di tangan direksi.

”Ini sesuai pasal 104 UU Perseroan Terbatas,” ujar Sogar Simamora.

Sogar melanjutkan, pertanggungjawaban pemegang saham dapat berubah menjadi tidak terbatas, dalam situasi terjadinya piercing the corporate veil. Pemegang saham bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan bisa dituntut aset pribadinya.

Dalam UU PT pasal 3 ayat 2, ada empat kriteria pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Di antaranya pemegang saham dengan iktikad buruk memanfaatkan aset perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham secara langsung atau tidak langsung melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga merugikan pihak lain. Jika salah satu terbukti, bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Saksi ahli lainnya, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga (Unair) menjelaskan, terkait tanggung jawab pemegang saham dan pengurus, ada beberapa hal yang bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi harus ada bukti kesalahan.

”Dalam praktiknya ini sangat sulit. Jika asetnya kurang, bisa diajukan melalui mekanisme gugatan hal lain-lain di pengadilan niaga supaya semua kreditur memperoleh keadilan, bukan hanya diterima salah satu kreditur saja. Kalau memang organ perseroan harus bertanggung jawab secara pribadi,” kata Prof Hadi.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan, pada prinsipnya tunggakan utang harus dibayar. Ketika aset PT HSI tidak mencukupi, Bank OCBC NISP dapat menuntut pertanggungjawaban kepada organ perseroan dan pemegang saham.

Menurut Hasbi hal itu akan dibuktikan dengan adanya kesalahan yang dilakukan PT HSI dan organ pengurus perusahaan.

Dia menambahkan, Bank OCBC NISP sudah memiliki bukti-bukti kuat mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pemegang saham dan pengurus PT HSI. Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan.

”Yang jelas bagi kami, kalau punya utang ya harus bayar, apalagi PT HSI dimiliki salah satu konglomerat di Tanah Air, masa iya berkelit tidak bayar utang Rp 232 miliar,” kata Hasbi.

Pihak-pihak yang digugat Bank OCBC NISP  yakni Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M. A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT Hair Star Indonesia (PT HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore