Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2023 | 01.02 WIB

Denda Rp 15 Juta, KAI Daop 8 Surabaya Peringatkan Warga Tak Lakukan Aktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api

Penumpang kereta api di Daop 8 Surabaya. - Image

Penumpang kereta api di Daop 8 Surabaya.

JawaPos.com–Viralnya video warga Surabaya yang melakukan hajatan di sekitar jalur KA beberapa waktu lalu, seolah-olah mengabaikan keselamatan perjalanan KA dan juga masyarakat.

Berdasar video tersebut, lokasi acara berada pada lintas aktif antara Stasiun Mesigit - Surabaya Pasarturi, dan jalur KA dari Surabaya Gubeng, Sidotopo; serta Surabaya Kota. Terkait hal itu, KAI Daop 8 Surabaya memperingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas baik skala kecil hingga besar seperti halnya hajatan di sekitar jalur KA.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan patroli. Selain itu, sering memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga agar tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur KA.

”Kegiatan aktivitas warga tentunya dapat menimbulkan potensi bahaya, baik dari sisi keselamatan warga maupun perjalanan KA yang melintas. Sehingga KAI Daop 8 Surabaya akan sering patroli sekaligus sosialisasi kepada warga,” ucap Luqman Arif.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum. Pada pasal 42 disebutkan bahwa ruang milik jalur adalah bidang tanah di kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.

Selain itu, pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore