Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23.36 WIB

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Bareskrim Polri menetapkan mantan pelatih pelatnas panjat tebing Hendra Basir sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet. (Dok. AFP via Jawa Pos Koran) - Image

Bareskrim Polri menetapkan mantan pelatih pelatnas panjat tebing Hendra Basir sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet. (Dok. AFP via Jawa Pos Koran)

JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Hendra Basir sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet perempuan.
Diduga, peristiwa itu terjadi pada 2022 sampai 2024.

Direktur Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, kuasa hukum korban berinisial SD melaporkan kasus tersebut pada 3 Maret 2026. Selanjutnya, polisi melakukan pendalaman.

Dari penyelidikan, dugaan pelecehan seksual itu dilakukan di beberapa tempat. Mulai dari Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di beberapa negara saat korban mengikuti pertandingan internasional.

“Aksi tersebut berulang sejak 2022 hingga 2024,” ucap Nurul.

Modus yang dipakai tersangka dalam melakukan aksinya dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih utama. Korban diduga dibujuk hingga Hendra melakukan pelecehan seksual secara fisik.

Periksa 18 Saksi

Penyidik telah memeriksa 18 saksi dalam perkara tersebut. Yaitu korban, terlapor, saksi, dua ahli visum, satu ahli psikiatri, satu ahli pidana, dan satu ahli pidana kekerasan seksual.

Selain itu, kata Nurul, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa surat dan bukti percakapan, serta keterangan tersangka.

Hendra dijerat UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia disangkakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Sementara itu, Ketua Umum FPTI Yenny Wahid mengirim pesan lewat video untuk para penyintas kekerasan seksual. Dia menegaskan bahwa korban sama sekali tidak bersalah. Kesalahan mutlak ada pada pelaku.

“Rasa malu itu tidak seharusnya menjadi milik korban. Rasa malu itu seharusnya menjadi milik pelaku,” tegas putri Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur.

Hendra beberapa kali mengantarkan tim panjat tebing Indonesia meraih prestasi.

Editor: Hendra
Sumber: Jawa Pos Koran
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore