Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 04.48 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SCBD Naik ke Penyidikan 

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Antara). - Image

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Antara).

JawaPos.com - Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu tempat hiburan yang berada di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel), sudah naik ke tahap penyidikan. Laporan kasus tersebut dibuat sejak 15 Februari lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse (Ditres) PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, pelapor menyebut peristiwa terjadi pada 13 Februari atau 2 hari sebelum laporan dibuat.

”Perkara tersebut dilaporkan pada 15 Februari 2026 dan saat ini telah masuk tahap penyidikan,” ungkap Budi kepada awak media pada Jumat (14/8). 

Menurut Budi, penyidik sudah melakukan beberapa hal. Mulai pemeriksaan korban yang juga pelapor berinisial TI, saksi-saksi, mendatangi lokasi kejadian, memperoleh hasil visum, pemeriksaan psikologis korban, sampai mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait lainnya.

”Berdasarkan hasil visum, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menurut kesimpulan medis disebabkan kekerasan tumpul,” kata dia.

Karena itu, penyidik akan meminta keterangan dokter untuk mendalami karakteristik dan waktu terjadinya luka serta kesesuaiannya dengan peristiwa yang dilaporkan oleh korban. Selain itu, penyidik akan memeriksa 1 saksi lainnya dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. 

”Setelah seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti dilengkapi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut serta status hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Budi. 

Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum mengungkap identitas pelapor. Namun, dalam unggahan pada akun media sosial @anggunmaharani05, disampaikan bahwa korban adalah seorang DJ yang diundang untuk mengisi acara privat di Kawasan SCBD

Namun, saat melakoni pekerjaan sebagai DJ, korban mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan yang menjurus pada tindak kekerasan seksual. Dia bahkan mengaku diseret dan dipukuli karena menolak permintaan untuk melakukan perbuatan asusila.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore