
Ilustrasi Kickboxing. (Antara)
JawaPos.com - Organisasi Kickboxing Indonesia kembali dilanda kisruh. Kekacauan tersebut diduga dipicu keputusan Ketua Umum PP KBI Ngatino yang disinyalir ingin maju lagi untuk periode ketiga pada Munas PP KBI 2026, Selasa (28/7) di Hotel AKR Kebon Jeruk, Jakarta. Ngatino telah menjabat sebagai Ketua Umum PP KBI selama dua periode yakni 2018-2022 dan 2022-2026.
Sejumlah pendiri PP KBI mengkritik keras dan menolak rencana Ngatino untuk maju lagi sebagai calon ketua umum PP KBI untuk periode ketiga karena hal itu dinilai melanggar AD/ART yang menjadi konstitusi organisasi.
”Tidak ada dasar dan hak Ngatino maju sebagai calon ketua umum pada Munas PP KBI 2026. Karena hal itu jelas-jelas melanggar AD/ART PP KBI," ujar salah seorang pendiri PP KBI yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga:Prediksi DPMM FC vs Persib Bandung: Maung Bandung Bidik Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
Dia pun membeberkan dalam AD/ART PP KBI Bagian Keenam tentang Pengurus Pusat di Pasal 19 ayat 2. Masa bakti Ketua Umum dan Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PP KBI) adalah empat (4) tahun dan dapat diangkat kembali dalam satu kali jabatan dan/atau periode kepengurusan berikutnya.
Selain itu, pencalonan Ngatino sebagai Calon Ketua Umum untuk periode ketiga kalinya pada Munas PP KBI 2026 juga melanggar AD/ART KONI Pusat hasil penyempurnaan yang disepakati pada Munaslub KONI Pusat pada Mei 2026. Yakni tentang aturan rangkap jabatan bagi Pengurus KONI, Pengurus Organisasi Cabor Prestasi, Organisasi Keolahragaan Fungsional baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Karena saat ini Ngatino secara definitif juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Pengurus Besar Wushu Indonesia masa bakti 2026-2030. Aturan ini berlaku untuk jabatan Ketua Umum/Sekretaris, Bendum/Bendahara (KSB).
Baca Juga:Hasil Piala Soeratin DIY U-13: PSS Sleman Bermain Imbang 2-2, Adityas Budi Soroti Penyelesaian Akhir
Tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan lain. Baik horisontal maupun vertikal, demikian bunyi penyempurnaan AD/ART KONI Pusat Pasal 22 dan 23 tentang Rangkap Jabatan Pengurus KONI, Pengurus Organisasi Cabor Prestasi, Organisasi Keolahragaan Fungsional baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dia mengaku belum menerima surat resmi terkait rencana Ngatino maju lagi untuk periode ketiga di Munas PP KBI 2026. ”Kalau surat resmi tidak ada. Tetapi kita sudah tahu semua bahwa Ngatino akan maju lagi,” tandas dia.
Diakui memang ada aturan dalam AD/ART KONI Pusat yang membolehkan Ketua Umum organisasi cabang olahraga bisa menjabat dan maju untuk ketiga kalinya. Tetapi itu hanya bisa dilakukan jika tidak ada calon lain yang mendaftar.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
