Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2026 | 19.27 WIB

Atlet Indonesia Rentan Dieksploitasi, Eks Asisten Timnas U-19 Dorong Hukum Olahraga Masuk Kurikulum

Ilustrasi hukum olahraga. (Pinterest) - Image

Ilustrasi hukum olahraga. (Pinterest)

JawaPos.com - Indonesia serius membangun prestasi olahraga. Berbagai sekolah olahraga, pusat pelatihan, hingga program pembinaan atlet, terus diperkuat untuk melahirkan talenta berprestasi di tingkat nasional maupun internasional.

Atlet dibekali kemampuan teknis, strategi bertanding, disiplin latihan, dan mental kompetitif sejak usia dini. Namun, di balik perhatian besar terhadap aspek prestasi, terdapat satu bidang penting yang masih kurang mendapat tempat, yakni pendidikan hukum olahraga.

Padahal, olahraga modern telah berkembang jauh melampaui aktivitas pertandingan semata. Dunia olahraga kini menjadi industri besar yang melibatkan kontrak profesional, hak siar, sponsor, perlindungan kesehatan atlet, hak komersial, hingga penyelesaian berbagai sengketa hukum.

Hal ini disoroti mantan asisten Timnas Sepak Bola Indonesia U-19 Wide Putra Ananda dalam penelitian berjudul Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum pada program doktor Ilmu Hukum Pasca sarjana Universitas Pasundan.

“Ironisnya, banyak atlet Indonesia memasuki dunia profesional tanpa pemahaman yang cukup mengenai hak-hak hukum yang melekat pada profesinya sendiri,” kata Wide Putra.

Selama ini, aspek hukum dalam olahraga kerap dipandang hanya sebagai urusan federasi, organisasi, atau persoalan kontrak. Akibatnya, pendidikan hukum olahraga belum menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan atlet maupun pendidikan tinggi.

Atlet diajarkan cara meraih kemenangan, tetapi belum banyak dibekali kemampuan memahami dan melindungi hak-haknya ketika berhadapan dengan kontrak, cedera, eksploitasi, maupun berbagai persoalan lain dalam industri olahraga. Karena itu, gagasan menjadikan Hukum Olahraga Indonesia sebagai mata kuliah semakin relevan untuk diwujudkan.

Menurut dia, pemahaman dasar mengenai hukum olahraga seharusnya mulai diperkenalkan sejak jenjang sekolah olahraga dan lembaga pembinaan atlet. Minimnya literasi hukum membuat banyak atlet berada dalam posisi rentan saat memasuki dunia profesional.

Tidak sedikit yang terjebak dalam perjanjian yang merugikan, kehilangan hak ekonomi, atau menghadapi ketidakadilan karena kurang memahami kedudukan hukumnya sendiri. Dalam konteks tersebut, pendidikan hukum olahraga tidak hanya bertujuan mencetak akademisi atau praktisi hukum olahraga, tetapi juga membangun kesadaran kritis para atlet terhadap hak dan kewajibannya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore