Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Juli 2025 | 04.14 WIB

Oscar Piastri Disanksi 10 Detik karena Rem 59,2 psi di Balik Safety Car GP Inggris

Oscar Piastri. (Instagram @oscarpiastri) - Image

Oscar Piastri. (Instagram @oscarpiastri)

JawaPos.com – Oscar Piastri dijatuhi penalti waktu 10 detik dalam Grand Prix Formula 1 Inggris karena pengereman mendadak di belakang Safety Car.

Dilansir dari laman Crash pada Senin (7/7), insiden tersebut terjadi saat Piastri memimpin balapan di Silverstone, sebelum akhirnya finis di posisi kedua di bawah rekan setimnya, Lando Norris.

Laporan resmi dari FIA menunjukkan bahwa Piastri menerapkan tekanan rem sebesar 59,2 psi saat memperlambat mobilnya dari kecepatan 218 km/jam menjadi 52 km/jam.

Akibat pengereman mendadak ini, Max Verstappen yang berada tepat di belakangnya harus menghindar secara tiba-tiba demi menghindari tabrakan.

Sebagai perbandingan, dalam kasus serupa di Grand Prix Kanada, George Russell hanya mengerem dengan tekanan 30 psi dan tidak dikenai penalti.

Meskipun Red Bull sempat mengajukan protes terhadap manuvernya. Hal ini menjadi pembanding utama dalam pertimbangan keputusan terhadap Piastri.

Anthony Davidson dari Sky Sports memberikan analisisnya dengan menyatakan bahwa pengereman Piastri benar-benar mengejutkan Verstappen.

Tayangan ulang dari mobil Verstappen menunjukkan bahwa Safety Car sudah cukup jauh di depan, dan Piastri tiba-tiba memperlambat laju mobilnya, yang dinilai sebagai manuver tidak stabil.

Piastri sempat membela dirinya dengan mengatakan bahwa ia telah mengerem dengan cara yang sama di setiap putaran di belakang Safety Car.

Namun, tayangan ulang membantah klaim tersebut. Davidson menyebut bahwa pengereman di putaran ke-20 memang melambat, tetapi tidak separah yang terjadi saat insiden dengan Verstappen.

Meski tetap memuncaki klasemen sementara kejuaraan dunia F1, keunggulan Piastri kini hanya tersisa delapan poin dari Norris.

Keputusan FIA ini mendapat dukungan dari para ahli dan mantan pembalap, termasuk Jenson Button, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut adil dan sesuai prosedur pengawasan. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore