
Hermawan Kartajaya (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
MENJAGA tubuh tetap bugar pada masa pandemi bisa melalui banyak cara. Salah satu yang dilakukan Hermawan Kartajaya adalah berjalan kaki. ”Orang-orang 5M, tapi kalau aku tak tambahi, sing penting satu lagi itu ya jalan-jalan. Tapi, ini jalan-jalannya olahraga lho ya, jalan kaki,” ujar pakar marketing tersebut kepada Jawa Pos belum lama ini.
Bagi bos MarkPlus itu, rutinitas berjalan kaki dilakukannya bukan tanpa sebab. Dia betul-betul menyadari kondisi kesehatannya.
”Sudah 74 tahun, jadi banyak komorbid,” jelasnya.
Dia pun memilih berjalan kaki 10 ribu langkah di sekitar kompleks tempat tinggalnya selama dua bulan belakangan, dia meningkatkan jumlah langkah kakinya. ”Sejak tahun lalu rutin jalan kaki, tapi hanya tiga kali putaran. Tapi, dua bulan terakhir tak tingkatno jadi lima kali putaran, pokoke kudu 10 ewu step. Vitamin juga pasti, tapi pokoknya jangan sampai lupa olahraga,” tutur pria asal Surabaya tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022