
Photo
JawaPos.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti prihatin dengan dikeluarkannya seorang siswi SMP di Solo karena mengucapkan selamat ulang tahun kepada teman lawan jenisnya. Mantan kepala SMA 3 Jakarta tersebut menilai keputusan itu berlebihan dan melanggar hak pendidikan anak.
Retno juga khawatir sanksi tersebut menimbulkan stigma negatif. ”Ini juga bisa dikatakan sebagai kekerasan psikis terhadap siswi tersebut,” kata dewan pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia itu. Keputusan tersebut pun dinilainya bertentangan dengan standar sekolah ramah anak.
Ucapan selamat ulang tahun seorang siswi SMP masih normal dan sesuai dengan masa tumbuh kembang seorang anak. Remaja berusia 13–15 tahun, terang Retno, sedang mencari jati diri. Anak di rentang usia itu juga lazim mulai memperhatikan lawan jenis. ”Fase itu tidak harus dikekang, tapi diedukasi (kesehatan reproduksi, Red),” jelas eks guru PPKN tersebut.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
