
Photo
JawaPos.com – Kiper utama Persebaya Surabaya tinggal menyisakan Rivky Mokodompit dan Angga Saputro. Padahal, dua kiper dinilai tidak ideal untuk mengarungi lanjutan Liga 1 2020.
Karena itu, Persebaya mulai menjajal kiper muda.
Saat ini, ada tiga kiper dari tim junior yang ikut latihan. Andhika Ramadhani dan Muhamad Ulul Arham dari tim U-20. Sementara itu, M. Fajar Ali Syahbana adalah kiper U-18. Mereka menemani dua kiper senior, Rivky dan Angga. Lalu, bagaimana performa tiga kiper muda tersebut? ’’Kami masih melihat bagaimana perkembangannya,’’ kata pelatih kiper Benny van Breukelen.
Benny punya alasan mengapa sampai mengajak tiga kiper muda berlatih. ’’Karena kami akan mendaftarkan empat kiper untuk Liga 1 2020,’’ jelasnya.
Dua tempat sudah pasti jadi milik Rivky dan Angga. Nah, dua slot sisa itulah yang akan diperebutkan tiga kiper muda tersebut. ’’Kemungkinan pekan depan sudah ada keputusan. Saya sudah ada gambaran (siapa yang akan dipilih),’’ tambahnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022