
Pelatih Kepala PSS Sleman Pieter Huistra. (Istimewa)
JawaPos.com - Tiga klub sampai saat ini belum meraih poin di Super League 2026/2027, membuat posisi pelatih masing-masing tim berada di ujung tanduk.
Ketiga klub yang dimaksud adalah Persijap Jepara, PSS Sleman, dan Isenmulang Kalteng FC.
Catatan minor tersebut membuat mereka saat ini menghuni zona degradasi pada papan klasemen sementara Super League 2026/2027.
Dalam kondisi seperti ini, sosok pelatih tentu akan menjadi sorotan.
Nasib pelatih dari masing-masing kub saat ini bisa dibilang sedang di ujung tanduk.
Jika pada laga selanjutnya tidak memberi poin atau kemenangan, bukan tidak mungkin klub akan mendepaknya.
Mario Lemos sejatinya bukan sosok baru di Persijap Jepara.
Juru taktik asal Portugal itu memiliki peran penting saat membawa Laskar Kalinyamat, julukan Persijap Jepara, terhindar dari degradasi di Super League musim lalu.
Namun pada awal musim ini, Mario Lemos justru tidak mengemban jabatan sebagai pelatih kepala.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022