Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Juli 2026 | 18.49 WIB

Shin Tae-yong Bantah Dihukum 10 Tahun! Tegaskan Fokus Melatih Persija Jakarta di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong membantah kabar dijatuhi hukuman 10 tahun dan menegaskan fokus memimpin Persija Jakarta menghadapi Piala Presiden 2026. (Moch. Rizky Pratama Putra/JawaPos.com)

 

JawaPos.com — Shin Tae-yong membantah kabar yang menyebut dirinya dijatuhi hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola Korea Selatan selama 10 tahun.

Pelatih Persija Jakarta itu menegaskan sanksi yang diterimanya bukan seperti yang ramai diberitakan dan memastikan tetap fokus memimpin Macan Kemayoran menghadapi Piala Presiden 2026.

Pelatih asal Korea Selatan tersebut akhirnya angkat bicara saat ditemui awak media di Surabaya, Sabtu (25/7/2026). Ia memilih meluruskan informasi yang beredar tanpa membeberkan secara rinci proses yang tengah dihadapinya.

“Saya tegaskan lagi bahwa (hukuman) itu bukan 10 tahun,” kata Shin Tae-yong.

Mantan pelatih Timnas Indonesia itu mengaku sebenarnya ingin menjelaskan seluruh persoalan kepada publik. Namun, ia memilih menahan diri karena merasa masih ada sejumlah hal yang menurutnya tidak berjalan secara adil.

“Saya sebenarnya ingin jujur, ingin mengatakan semuanya. Namun saya tak akan melakukannya. Ada hal-hal yang tidak adil menurut saya. Sebagai mantan pelatih Ulsan HD, saya akan menerima semuanya,” ujarnya.

Shin Tae-yong memastikan polemik yang berkembang di Korea Selatan tidak akan mengganggu pekerjaannya bersama Persija Jakarta.

Seluruh konsentrasinya kini diarahkan untuk mempersiapkan tim menghadapi turnamen pramusim Piala Presiden 2026.

“Saya datang ke Jakarta untuk Persija. Jadi saya akan fokus ke tim ini,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah media Korea Selatan melaporkan KFA menjatuhkan sanksi disiplin kepada Shin Tae-yong terkait dugaan insiden yang disebut terjadi saat ia masih melatih Ulsan HD.

Menurut laporan tersebut, proses pemeriksaan telah diselesaikan pada awal Juli 2026 dan hasilnya telah disampaikan kepada Shin.

Mengutip laporan Laodong News pada Jumat (25/7/2026), KFA tidak mengungkap rincian perkara dengan alasan perlindungan data pribadi. Federasi hanya menyatakan sanksi yang dijatuhkan masuk dalam kategori hukuman berat.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore