
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam keterangan pers di Hotel Mulia, Senayan, Senin (25/8) malam. (Dimas Ramadhan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri meninggalkan tanda tanya besar. Sebab banyak kabinet Merah Putih yang juga jadi pimpinan organisasi, termasuk Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI.
MK telah membacakan putusan terkait fenomena rangkap jabatan menteri dan wakil menteri pada 28 Agustus 2025. MK menyetujui perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi terkait permohonan agar ketentuan larangan rangkap jabatan berlaku pada menteri dan wakil menteri.
"MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh seorang advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara," tulis MK dalam Instagram resminya.
Dalam pengabulan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan". Ada tiga ayat dalam putusan MK tersebut.
Ayat a berbunyi pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian poin b berbunyi, "Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta," demikian ayat tersebut.
"Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," bunyi ayat c.
Nah, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk mengimplementasikan putusan tersebut. Erick Thohir sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jadi salah satu pihak yang turut bertanggung jawab karena ada sejumlah wakil menteri yang duduk di kursi komisaris perusahaan pelat merah.
Bahkan, Erick Thohir bisa terancam statusnya sebagai Ketua Umum PSSI, jika melihat bunyi Pasal 23 poin C di atas. Sebab dalam ayat itu ditekankan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah. Begitu pula Erick Thohir yang menduduki kursi ketua umum PSSI.
Di satu sisi, selama ini, tak ada rilis laporan kepada publik mengenai keluar masuknya keuangan di tubuh PSSI.
Tapi salah satu sumber pendanaan PSSI pernah terungkap bahwa sebagian berasal dari FIFA serta AFC. Induk sepak bola Indonesia itu mendapatkan dana FIFA Forward 2.0 periode 2019-2021 senilai 3 juta dollar AS atau Rp44 miliar.
Selain itu, PSSI juga memperoleh dana 150.000 dollar AS atau sekitar Rp2,2 miliar dari dana tahunan AFC. Federasi pun menerima anggaran olahraga dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI).
Berdasarkan laman resmi Kemenpora RI pada 14 April 2025, PSSI mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 200 miliar. Jumlah itu jauh dari target pengumpulan dana selama 2025 yang mencapai Rp 650 miliar.
Kini jadi menarik dinantikan bagaimana kejelasan perihal penerapan putusan MK tersebut. Sebab belum dipastikan apakah Erick Thohir melanggar Poin C Pasal 23 UU Kementerian Negara, karena sebagian dana PSSI berasal dari Kemenpora yang diambil dari APBN atau tidak.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
