Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 04.03 WIB

MK Putuskan Menteri dan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Bagaimana Nasib dan Posisi Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam keterangan pers di Hotel Mulia, Senayan, Senin (25/8) malam. (Dimas Ramadhan/JawaPos.com) - Image

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam keterangan pers di Hotel Mulia, Senayan, Senin (25/8) malam. (Dimas Ramadhan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri meninggalkan tanda tanya besar. Sebab banyak kabinet Merah Putih yang juga jadi pimpinan organisasi, termasuk Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI.

MK telah membacakan putusan terkait fenomena rangkap jabatan menteri dan wakil menteri pada 28 Agustus 2025. MK menyetujui perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi terkait permohonan agar ketentuan larangan rangkap jabatan berlaku pada menteri dan wakil menteri.

"MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh seorang advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara," tulis MK dalam Instagram resminya.

Dalam pengabulan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan". Ada tiga ayat dalam putusan MK tersebut.

Ayat a berbunyi pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian poin b berbunyi, "Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta," demikian ayat tersebut.

"Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," bunyi ayat c.

Nah, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk mengimplementasikan putusan tersebut. Erick Thohir sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jadi salah satu pihak yang turut bertanggung jawab karena ada sejumlah wakil menteri yang duduk di kursi komisaris perusahaan pelat merah.

Bahkan, Erick Thohir bisa terancam statusnya sebagai Ketua Umum PSSI, jika melihat bunyi Pasal 23 poin C di atas. Sebab dalam ayat itu ditekankan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah. Begitu pula Erick Thohir yang menduduki kursi ketua umum PSSI.

Di satu sisi, selama ini, tak ada rilis laporan kepada publik mengenai keluar masuknya keuangan di tubuh PSSI.

Tapi salah satu sumber pendanaan PSSI pernah terungkap bahwa sebagian berasal dari FIFA serta AFC. Induk sepak bola Indonesia itu mendapatkan dana FIFA Forward 2.0 periode 2019-2021 senilai 3 juta dollar AS atau Rp44 miliar.

Selain itu, PSSI juga memperoleh dana 150.000 dollar AS atau sekitar Rp2,2 miliar dari dana tahunan AFC. Federasi pun menerima anggaran olahraga dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI).

Berdasarkan laman resmi Kemenpora RI pada 14 April 2025, PSSI mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 200 miliar. Jumlah itu jauh dari target pengumpulan dana selama 2025 yang mencapai Rp 650 miliar.

Kini jadi menarik dinantikan bagaimana kejelasan perihal penerapan putusan MK tersebut. Sebab belum dipastikan apakah Erick Thohir melanggar Poin C Pasal 23 UU Kementerian Negara, karena sebagian dana PSSI berasal dari Kemenpora yang diambil dari APBN atau tidak.

Editor: Hendra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore