Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Desember 2018 | 11.11 WIB

Oknum Suporter Berulah, PSM Dikenai Denda Rp 300 Juta

Kejadian saat oknum suporter PSM menyalakan flare pada laga terakhir Liga 1 2018 menjamu PSM Medan - Image

Kejadian saat oknum suporter PSM menyalakan flare pada laga terakhir Liga 1 2018 menjamu PSM Medan

JawaPos.com - Liga 1 2018 memang telah usai. Namun, pertandingan terakhir yang dilakoni PSM Makassar menjamu PSMS Medan di Stadion Mattoanging, ternyata berujung hukuman denda dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.


Sekretaris Klub PSM, Andi Widya Syadzwina mengatakan, denda yang dikenakan jumlahnya mencapai Rp 300 juta. Denda disebabkan ulah beberapa oknum suporter yang menyalakan flare saat pertandingan masih berjalan.


Bahkan pertandingan pun terpaksa harus dihentikan beberapa menit untuk menenangkan aksi suporter. "Kami telah menerima SK Komdis PSSI terkait hukuman yang diberikan kepada PSM akibat tingkah laku buruk suporter," sebut Wina - sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya, Senin (17/12).


Manajemen sangat menyayangkan insiden tersebut. "Sangat disayangkan kami harus membayar denda yang sangat besar Rp 300 juta dalam satu pertandingan saja," sesal Wina.


Dalam SK Komdis tertanggal 13 Desember itu disebutkan bahwa suporter PSM terbukti masuk ke dalam lapangan serta menyalakan flare di dalam stadion, yang mengakibatkan pertandingan terhenti.


"Kami sangat mengerti kekecewaan suporter terhadap kondisi sepak bola Indonesia saat ini. Tetapi kekecewaan itu jangan sampai malah merugikan tim sendiri," terangnya.


Sebelumnya PSM juga telah mendapatkan hukuman sanksi dan denda yang nilainya cukup besar. Kata Wina, kondisi ini tentunya merupakan kerugian besar bagi tim kebanggaan masyarakat Sulsel.


"Kami berharap ini yang terakhir dan tidak ada lagi hukuman maupun denda-denda lainnya di masa yang akan datang. Mari sama-sama menjaga PSM demi kebaikan bersama. Kalau memang cinta PSM, harusnya bisa membantu dan mendukung tim tercinta dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berujung hukuman berat," pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore