
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam keterangan pers di Hotel Mulia, Senayan, Senin (25/8) malam. (Dimas Ramadhan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri meninggalkan tanda tanya besar. Sebab banyak kabinet Merah Putih yang juga jadi pimpinan organisasi, termasuk Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI.
MK telah membacakan putusan terkait fenomena rangkap jabatan menteri dan wakil menteri pada 28 Agustus 2025. MK menyetujui perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi terkait permohonan agar ketentuan larangan rangkap jabatan berlaku pada menteri dan wakil menteri.
"MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh seorang advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara," tulis MK dalam Instagram resminya.
Dalam pengabulan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan". Ada tiga ayat dalam putusan MK tersebut.
Ayat a berbunyi pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian poin b berbunyi, "Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta," demikian ayat tersebut.
"Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," bunyi ayat c.
Nah, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk mengimplementasikan putusan tersebut. Erick Thohir sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jadi salah satu pihak yang turut bertanggung jawab karena ada sejumlah wakil menteri yang duduk di kursi komisaris perusahaan pelat merah.
Bahkan, Erick Thohir bisa terancam statusnya sebagai Ketua Umum PSSI, jika melihat bunyi Pasal 23 poin C di atas. Sebab dalam ayat itu ditekankan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah. Begitu pula Erick Thohir yang menduduki kursi ketua umum PSSI.
Di satu sisi, selama ini, tak ada rilis laporan kepada publik mengenai keluar masuknya keuangan di tubuh PSSI.
Tapi salah satu sumber pendanaan PSSI pernah terungkap bahwa sebagian berasal dari FIFA serta AFC. Induk sepak bola Indonesia itu mendapatkan dana FIFA Forward 2.0 periode 2019-2021 senilai 3 juta dollar AS atau Rp44 miliar.
Selain itu, PSSI juga memperoleh dana 150.000 dollar AS atau sekitar Rp2,2 miliar dari dana tahunan AFC. Federasi pun menerima anggaran olahraga dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI).
Berdasarkan laman resmi Kemenpora RI pada 14 April 2025, PSSI mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 200 miliar. Jumlah itu jauh dari target pengumpulan dana selama 2025 yang mencapai Rp 650 miliar.
Kini jadi menarik dinantikan bagaimana kejelasan perihal penerapan putusan MK tersebut. Sebab belum dipastikan apakah Erick Thohir melanggar Poin C Pasal 23 UU Kementerian Negara, karena sebagian dana PSSI berasal dari Kemenpora yang diambil dari APBN atau tidak.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
