Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Desember 2023 | 02.45 WIB

Suporter PSIS Semarang Tersangka Perusakan Bus Pendukung PSS Sleman Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Tersangka perusakan bus suporter PSS Sleman ketika dihadirkan di Mapolrestabes Semarang. - Image

Tersangka perusakan bus suporter PSS Sleman ketika dihadirkan di Mapolrestabes Semarang.

JawaPos.com - Adji Nurdiyanto, warga Pandean Lamper Semarang Selatan ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang. Kasus yang menjerat pria tersebut kaitannya perusakan lima bus yang mengangkut suporter PSS Sleman, Minggu (3/12). Pelaku diamankan dirumahnya oleh anggota Satreskrim Polrestabes Semarang, Selasa (12/12).

"Tersangka yang diamankan satu orang. Pelaku tidak bekerja (pengangguran). Atas perkara tersebut dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun," ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12), seperti dilansir Radar Semarang (Jawa Pos Group).

"Pasal 170 KUHP, karena dilakukan tidak sendirian. Tetapi dilakukan bersama sama. Hanya yang tertangkap dan yang sudah diamankan baru satu orang," lanjutnya.

Kasus perusakan ini buntut dari kericuhan antara suporter pertandingan PSIS Semarang melawan PSS Sleman di dalam stadion Jatidiri, Minggu (3/12).

Sedangkan lokasi perusakan bus tersebut berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, hari itu juga pasca pertandingan, atau sekitar pukul 17.41 WIB.

"Kronologi kejadian, minggu saat bis yang mengangkut suporter PSS Sleman sedang parkir di lokasi kejadian, tiba tiba di datangi sekitar 30 orang datang ke atas bus dan melakukan perusakan. Melemparkan batu dan benda tumpul ke arah bus. Setelah 10 menit berlangsung, para pelaku meninggalkan TKP," bebernya.

Bus Kirana, bernopol H 1525 FQ, Bus Widodo Putro AA 7073 OG, Bus Pansa AB 7542 AK. Bus Kayla Z 7664 TW. Bus Rahayu Sinar Sentosa AD 7284 AB. Kemudian mobil Xenia H 1848 ZZ, milik Kanwil Kemenag Provinsi Jateng.

"Kerugian di dalam peristiwa tersebut adalah lima bus mengalami kerusakan pada kaca, bodi dan spion yang diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta rupiah," jelasnya.

Tak hanya perusakan, kejadian tersebut juga disertai perampasan atau penjarahan. Korbannya adalah sopir dan kernet. Handphone mereka dirampas, termasuk uang tunai.

Aris Munandar juga menegaskan, masih melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk pengembangan. "Untuk pengembangan ke perkara perkara lain, apakah adanya pencurian. Tersangka lain di dalam peristiwa ini kita masih melakukan pendalaman dan pengejaran. Semoga pelaku pelaku yang ikut melakukan pengrusakan bisa terungkap dan semuanya tertangkap," pungkasnya.

Sementara, tersangka mengakui melakukan aksinya usai menyaksikan pertandingan di dalam stadion. Dalam aksinya, tersangka melempar kaca bus dengan menggunakan bambu yang diperoleh di tepi jalan, dekat SPBU dekat lokasi kejadian.

"Itu saya yang pakai topi di balik, bawa kayu, mukul kaca bus. Tidak ada yang memprovokasi, Itu sepakat dari diri sendiri. Tidak ada yang nyuruh," ujarnya.

Tersangka juga mengaku simpatisan suporter PSIS Semarang. Menurutnya, juga sering nonton pertandingan PSIS, selalu menenggak minuman beralkohol sebelum masuk stadion.

Namun, pria tersebut berdalih tidak saling mengenal dengan para pelaku lainnya. "Tidak banyak yang kenal. Saya sendiri di situ. Bajunya juga berbeda-beda. Saya berpencar dengan teman saya. Terus ada rame-rame di situ ikutan," beber pelaku.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore