Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 November 2018 | 03.06 WIB

Jika Terbukti Bersalah, Saddil Terancam Dipenjara 2 Tahun 8 Bulan

Saddil Ramdani berpeluang dihukum penjara akibat ulah buruknya. - Image

Saddil Ramdani berpeluang dihukum penjara akibat ulah buruknya.

JawaPos.com – Tindakan penganiayaan Saddil Ramdani kepada mantan kekasihnya Anugrah Sekar Rukmi bisa berbuah kurungan penjara. Jika terbukti bersalah, winger Tim Nasional (Timnas) Indonesia itu bisa dipenjara maksimal 2 tahun 8 bulan.


Saddil telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamongan Jumat (2/11) siang. Pemeriksaan ini adalah buah laporan Sekar setelah cekcok dengan Saddil di belakang Mes Persela, Rabu (31/10) malam.


“Prosesnya kami lakukan sesuai prosedur. Karena ada pelapor, korban, dan terlapor. Makanya kami periksa saksi-saksi. Karena cukup alat buktinya, baru kami akan lakukan gelar perkara,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat


Sesuai keterangan korban, lanjut Wahyu, ada keributan di belakang Mes Persela. “Mungkin masalah cemburu atau masalah pacaran. Ada perebutan handphone, makanya terjadi pencakaran di wajah korban,” imbuhnya.


Dia menambahkan, pihak Polres Lamongan sudah mengantongi indikasi tindakan pidana dalam kasus Saddil. Pemain asal Kendari, Sulawesi Tenggara, ini dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1, dengan ancaman maksimal 2,8 tahun penjara. Atau pasal 352 ayat 2 KUHP yang ancamannya 9 bulan penjara. 


Kemungkinan besar kami tahan. Nanti bisa mengajukan penangguhan kalau kami pertimbangannya untuk masa depan si terlapor. Tapi untuk pemeriksaan dan tindak kooperatif, tetap kami tahan,” tutupnya.

Editor: Agus Dwi W
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore