Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Februari 2017 | 18.51 WIB

Kasus Suap Eks Dirut Garuda, KPK Panggil Dua Saksi

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. - Image

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hari ini (24/2), KPK memanggil dua saksi dari pihak swasta untuk diminta keterangan di hadapan penyidik.


Dua saksi dari swasta itu adalah Rullianto Hadinoto dan Putri Anggraeni Hadinoto. "Keduanya akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Sattar)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.


Namun, Febri belum dapat membeberkan materi pemeriksaan kedua saksi tersebut. Untuk diketahui, pada 17 Februari lalu, KPK telah memeriksa Emirsyah Sattar sebagai tersangka untuk pertama kalinya.


Usai diperiksa, melalui pengacaranya, Luhut MP Pangaribuan, Emir membantah menerima suap dari pihak Rolls Royce. Di mengklaim pengadaan mesin pesawat kala itu sudah sesuai prosedur.


KPK mengumumkan status tersangka Emirsyah pada 19 Januari 2017. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.


KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.


Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd  yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce. (put/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore