
Sidang kasus kematian Diego Maradona dibuka kembali. (Dok. X/@brfootball)
JawaPos.com - Sidang ulang terkait kematian legenda sepak bola dunia Diego Maradona resmi dimulai pekan ini di Buenos Aires, Argentina. Proses hukum itu kembali bergulir setahun setelah persidangan sebelumnya dinyatakan batal atau mistrial.
Sebanyak tujuh tenaga medis yang tergabung dalam tim perawatan Maradona didakwa atas tuduhan pembunuhan karena kelalaian (negligent homicide) terkait wafatnya sang legenda pada usia 60 tahun.
Maradona yang secara luas dianggap sebagai salah satu pemain terbaik sepanjang masa, meninggal dunia pada 25 November 2020 akibat gagal jantung. Saat itu, Maradona tengah menjalani perawatan dari rumah di Provinsi Buenos Aires setelah sebelumnya sukses menjalani operasi untuk mengangkat gumpalan darah di otak.
Persidangan awal yang dimulai untuk mengungkap tanggung jawab atas kematian Maradona harus dihentikan pada Mei 2025. Salah satu dari tiga hakim yang menangani mengundurkan diri setelah menuai kritik terkait keterlibatannya dalam sebuah serial dokumenter tentang kasus ini.
Hakim Makintach mundur dari persidangan setelah jaksa Patricio Ferrari menuduhnya bersikap seperti aktris, bukan hakim. Hal itu membuat sidang ditunda hingga akhirnya persidangan dinyatakan batal, meskipun saat itu lebih dari 100 saksi telah memberikan kesaksian.
Dilansir dari The Athletic, Makintach diketahui muncul sebagai salah satu figur utama dalam trailer serial dokumenter berjudul Divine Justice yang mengulas peristiwa sejak kematian Maradona hingga dimulainya persidangan pada Maret 2025.
Dalam sidang terbaru yang dilaksanakan mulai 14 April 2026, tujuh terdakwa terdiri dari seorang ahli bedah saraf, psikiater, psikolog, koordinator medis, koordinator perawat, dokter, serta perawat malam dihadirkan. Para terdakwa dituduh gagal memberikan perawatan yang memadai kepada Maradona sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia.
Pihak jaksa menyatakan bahwa tindakan para tenaga medis itu bersifat ceroboh, kurang memadai, dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam menangani kondisi pasien. Namun, seluruh terdakwa membantah tuduhan itu. Mereka berargumen bahwa Maradona menolak perawatan tambahan serta mengabaikan anjuran medis untuk menjalani masa pemulihan lebih lama di rumah setelah operasi otak yang dijalaninya.
Jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan dengan kemungkinan niat, masing-masing terdakwa terancam hukuman penjara antara delapan hingga 25 tahun. Menurut laporan dari AP, Hakim Alberto Gaig, Alberto Ortolani, dan Pablo Rolon diperkirakan akan menyampaikan putusan pada awal Juni.
Baca Juga:Haram Kalah! Ini Prediksi Skor Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia U-17 di Piala AFF U-17 2026
Sebelum meninggal, Maradona tengah dalam masa pemulihan dari operasi hematoma subdural, yaitu kondisi penumpukan darah di antara tengkorak dan otak. Maradona akhirnya meninggal akibat gagal jantung yang disertai edema paru akut, yakni penumpukan cairan berlebih di paru-paru.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
