Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Juni 2025 | 20.20 WIB

Kylian Mbappé Bongkar Ketegangan dengan Paris Saint-Germain dan Ajukan Langkah Hukum

Kylian Mbappé. (Instagram @k.mbappe) - Image

Kylian Mbappé. (Instagram @k.mbappe)

JawaPos.com – Penyerang Real Madrid, Kylian Mbappé, secara resmi menuduh mantan klubnya, Paris Saint-Germain (PSG), melakukan pelecehan moral dan menahan gaji yang seharusnya ia terima. Tuduhan ini telah disampaikan ke pihak kejaksaan Paris.

Dilansir dari laman ESPN pada Sabtu (28/6), Mbappé menyatakan bahwa PSG berutang kepadanya sebesar EUR 55 juta atau 1 triliun dalam bentuk gaji yang belum dibayarkan.

Selain itu, Mbappé menilai dirinya diperlakukan secara tidak adil oleh manajemen klub, terutama selama periode pra-musim 2023–2024, ketika ia menolak memperpanjang kontraknya.

Menurut kejaksaan, Mbappé menyebut dirinya sebagai korban “pencurian” dan praktik lofting, yaitu pengucilan pemain dari skuad utama atas alasan teknis, administratif, atau disipliner. Praktik ini cukup dikenal di sepak bola Prancis, meskipun kerap menuai kritik.

Puncak ketegangan terjadi saat PSG mencoret nama Mbappé dari tur pramusim ke Jepang dan Korea Selatan, serta memaksanya berlatih terpisah dari skuad utama.

PSG kala itu bersikeras bahwa pemain bintangnya itu harus dijual jika tak memperpanjang kontrak, namun Mbappé menolak tawaran senilai EUR 300 juta atau Rp 6,3 triliun dari klub Arab Saudi, Al Hilal.

Pada awal musim 2023–2024, PSG bahkan mencadangkan Mbappé di laga pembuka Ligue 1, sebelum akhirnya ia kembali ke tim utama usai melakukan pembicaraan internal. Hubungan keduanya pun terus memburuk hingga kontrak sang pemain habis pada musim panas 2024.

Mbappé akhirnya bergabung dengan Real Madrid secara gratis pada bursa transfer musim panas, setelah tujuh musim memperkuat PSG dan mencetak 256 gol.

Ironisnya, PSG justru berhasil menjuarai Liga Champions untuk pertama kalinya tanpa kehadiran pemain andalan mereka tersebut.

Tim hukum Mbappé telah menyatakan sejak April lalu bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap PSG atas dugaan pelecehan dan kerugian finansial yang dialami klien mereka. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PSG terkait tuduhan tersebut.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore