Selebrasi Achraf Hakimi saat mencetak gol ke gawang Brest. (Dok ESPN)
JawaPos.com - Bek kanan andalan Paris Saint-Germain, Achraf Hakimi, dipastikan akan menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan pada Februari 2023.
Keputusan tersebut datang dari otoritas hukum di wilayah Nanterre, pinggiran Paris, setelah proses penyelidikan berlangsung cukup panjang.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku mengalami pelecehan seksual di kediaman Hakimi. Insiden ini terjadi di kawasan Val-de-Marne, Prancis.
Berdasarkan keterangan awal yang beredar saat kasus mencuat, pelapor mengaku berkenalan dengan sang pemain melalui media sosial sebelum akhirnya mendatangi rumahnya menggunakan taksi yang disebut dipesankan oleh Hakimi.
Dalam laporannya, perempuan tersebut menuduh Hakimi melakukan tindakan tanpa persetujuan. Ia mengklaim sempat memberikan perlawanan dan menghubungi seorang teman untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dijemput dari lokasi kejadian.
Pada Maret 2023, Hakimi sudah lebih dulu dikenai dakwaan awal. Dalam sistem hukum Prancis, status tersebut menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana, namun penyelidikan lanjutan tetap dilakukan sebelum perkara benar-benar dilimpahkan ke meja hijau. Kini, setelah berkas dinyatakan cukup, kasus tersebut resmi masuk tahap persidangan.
Jika nantinya terbukti bersalah, pemain internasional Maroko itu terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Prancis.
Di sisi lain, Hakimi secara konsisten membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Melalui pernyataan di media sosial, ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan kebenaran.
Ia juga menyebut bahwa tuduhan semacam ini bisa berdampak besar, baik bagi pihak yang dituduh maupun korban yang benar-benar mengalami kekerasan.
Kuasa hukum Hakimi turut menyatakan bahwa kliennya merasa tenang dan menghormati proses peradilan yang berjalan.
Pihaknya menilai ada sejumlah hal yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan, termasuk aspek bukti dan keterangan saksi.
Sementara itu, kubu pelapor menyambut keputusan pengadilan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap sidang. Mereka menilai langkah tersebut menunjukkan sistem peradilan bekerja secara independen.
Dari sisi klub, manajemen PSG memilih bersikap hati-hati. Pelatih kepala menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada otoritas hukum tanpa memberikan komentar lebih jauh soal dampaknya terhadap status Hakimi di dalam tim.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
