Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Februari 2025 | 04.00 WIB

Eks Manchester United dan Timnas Belanda Memphis Depay Dihukum Penjara 4 Bulan, Mabuk saat Kemudikan Rolls Royce

Memphis Depay terancam masuk bui usai mabuk di Monaco. (Dok. Corinthians)

JawaPos.com - Eks bintang Manchester United yang kini merumput bersama Corinthians, Memphis Depay dijatuhi hukuman percobaan empat bulan penjara setelah ditangkap karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Insiden tersebut terjadi pada bulan Agustus lalu ketika Depay berlibur ke Monaco dan mengunjungi dua klub malam sebelum memutuskan untuk mengemudikan mobil Rolls Royce miliknya.

Pemain asal Belanda ini dihentikan oleh polisi pada dini hari dan menjalani tes alkohol, dengan hasil kadar alkohol dalam darahnya mencapai 1,01 per mililiter, yang melebihi batas yang diperbolehkan di Monaco.

Depay dijatuhi hukuman oleh pengadilan Monaco pada Rabu (5/2) dan diberi hukuman percobaan kurungan empat bulan serta denda 9.000 euro dan larangan mengemudi dua tahun di Monaco.

Pemain berusia 30 tahun itu langsung mengeluarkan permintaan maaf melalui Instagram pribadinya setelah hukuman tersebut dijatuhkan.

"Saya ingin meminta maaf di sini. Musim panas lalu, saat liburan di Monaco, saya melakukan kesalahan dan memutuskan untuk pulang ke rumah setelah minum-minum di sebuah restoran. Seharusnya saya naik taksi, tetapi saya tidak melakukannya," tulis Depay.

Ia juga mengaku akan bertanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Itulah mengapa saya ingin meminta maaf dan bertanggung jawab penuh atas tindakan saya. Tahun 2024 adalah tahun yang penuh dengan pelajaran dan saya pasti akan belajar dari hal ini. Pada tahun 2025, kami akan melakukan yang lebih baik," imbuh Depay. 

Pemain yang hobi merajah tubuhnya ini telah mencetak tujuh gol dalam 18 pertandingan di semua kompetisi sejak tiba di Brasil

Editor: Hendra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore