Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Mei 2018 | 05.56 WIB

DPO Koruptor Pembangunan Pasar Pabaeng-baeng Makassar Tertangkap

erpidana terkait kasus korupsi pembangunan pasar Pabaeng-baeng, Makassar, Taufan Ansar Nur saat ditangkap di salah satu hotel di jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (18/5). - Image

erpidana terkait kasus korupsi pembangunan pasar Pabaeng-baeng, Makassar, Taufan Ansar Nur saat ditangkap di salah satu hotel di jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).

JawaPos.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya meringkus Taufan Ansar Nur, terpidana kasus korupsi pada pekerjaan konstruksi Pasar Pabaeng-baeng, kota Makasar di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (18/5) sekitar pukul 19.00 WIB.


Taufan diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin mengungkapkan, terpidana Taufhan Ansar Nur saat itu menjabat sebagai Direktur PT Citratama Timurindo, yang merupakan rekanan pada proyek pembangunan pasar Pabaeng-baeng, pada tahun 2009. Adapun proyeknya senilai Rp 12,5 miliar.


"Proyek itu dikerjakan dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2009, pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makasar," ujar Salahuddin melalui keterangan persnya, Jumat (18/5).


Eksekusi penangkapan terhadap buronan terpidana tersebut kata Salahuddin, berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan korupsi pembangunan pasar Pabaeng-baeng dan merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.


Akibat perbuatannya, terpidana Taufan lanjut Salahuddin, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.


Sejauh ini ditambahkan Salahuddin pihaknya melalui, Kejaksan Negeri (Kejari) Makassar tengah berkoordinasi, dengan pihak Kejagung terkait pemulangan terpidana ke Makassar untuk kembali menjalani masa hukumannya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore