Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Mei 2018 | 01.07 WIB

Simak 10 Poin Perjanjian Kontrak Politik Prabowo dengan Kaum Buruh

Presiden KPSI Iqbal dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat menunjukan kontrak politiknya. - Image

Presiden KPSI Iqbal dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat menunjukan kontrak politiknya.

JawaPos.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mendeklarasikan dukungannya kepada Ketua Partai Gerindra Prabowo Subi‎anto sebagai capres di Pilpres 2019 mendatang. Namun dukungan tersebut tidaklah gratis.


Para buruh itu mengajukan kontrak politik yang terdiri atas sepuluh poin kesepakatan. Prabowo pun dengan senang hati menandatangani lembaran kontrak itu. Sebab, mantan Danjen Kopassus itu mengaku, salah satu momen terindah dalam hidupnya itu adalah mendapat dukungan dari kaum buruh.


Dalam pidatonya, Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya akan menjalankan sepuluh poin dari kontrak politik yang dilakukan antara dirinya dengan kaum buruh.


"Apabila saya dipilih jadi Presiden RI, saya akan menjalankan kebijakan-kebijakan yang membela kesejahteraan dan kepentingan rakyat Indonesia," ujar Prabowo Subianto saat deklarasi dukungan buruh kepadanya di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5).


Menurut Prabowo, sepuluh poin kontrak politik yang diajukan buruh dikatakannya pun sama selama ini apa yang ia perjuangkan. Sehingga dirinya pun bersedia menandatangani kontrak politik tersebut. Karena itulah, dirinya menyatakan sangat siap.


"Saya telah pelajari dan saya melihat sepuluh tuntutan tersebut justru bagian dari perjuangan sebagai pimpinan. Salah satu gerakannya adalah membela yang lemah dan tertindas," katanya.


Berikut sepuluh poin perjanjian tersebut:


1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara mencabut PP 78 tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum dari 60 Kebutuhan Hidup Layak menjadi 84 Kebutuhan Hidup Layak.


2. Revisi jaminan pensiun nomor 45 tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60 persen dari upah.


3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer, dan masyarakat yang kurang mampu.


4. Stop perbudakan modern berkedok outsourcing, honorer, dan perpanjangan.


5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA yang merugikan buruh Indonesia.


6. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi ASN dan memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah, dan Yayasan.


7. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN untuk anak pekerja buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berprestasi.


8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya serta hak atas perjanjian kerja bersama.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore