Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 April 2018 | 02.01 WIB

54 Terpidana Korupsi Kejati Riau Masih Buron

ILUSTRASI Buronan terpidana kasus korupsi di Riau diketahui bejibun. Rekap data yang berhasil dihimpun JawaPos.com, menyebutkan masih ada 54 terpidana kasus korupsi Kejati Riau yang hingga saat ini belum diketahui rimbanya. (Pixabay) - Image

ILUSTRASI Buronan terpidana kasus korupsi di Riau diketahui bejibun. Rekap data yang berhasil dihimpun JawaPos.com, menyebutkan masih ada 54 terpidana kasus korupsi Kejati Riau yang hingga saat ini belum diketahui rimbanya. (Pixabay)

JawaPos.com – Buronan terpidana kasus korupsi di Riau diketahui bejibun. Rekap data yang berhasil dihimpun JawaPos.com, menyebutkan masih ada 54 terpidana kasus korupsi Kejati Riau yang hingga saat ini belum diketahui rimbanya. Mereka masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Masih ada terpidana korupsi di Riau yang masih kita buru untuk dieksekusi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (26/4).


Buron terpidana kasus korupsi tersebut, imbuhnya tersebar di 11 wilayah kerja Kejati Riau. Untuk Kejari Pekanbaru, dalam tahun ini saja, sambungnya ada sebanyak 20 orang terpidana yang belum dieksekusi. Lalu Kejari Rokan Hulu delapan orang, Kejari Pelalawan, sebanyak lima orang.


Kemudian, Dumai empat orang, Rokan Hilir tiga orang, Siak dua orang, Indragiri Hulu satu orang, Indragiri Hilir empat orang, Kuantan Singingi tiga orang, Bengkalis tiga orang, dan Kepulauan Meranti satu orang. Sedangkan untuk Kejari Kampar, tidak memiliki tunggakan eksekusi terpidana korupsi. “Jadi masih cukup banyak,” bebernya.


Kendati demikian, pihaknya masih enggan untuk menyebutkan siapa-siapa terpidana yang belum dieksekusi terkait kasus krupsi tersebut. Namun terpidana itu ada yang kabur setelah divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Ada juga yang sudah jadi buronan saat proses penyidikan hingga mereka diadili tanpa hadir di persidangan atau inabsentia.


Untuk memburu terpidana ini, kata Muspidauan, pihak Kejati Riau sudah berkoordinasi secara vertikal untuk menangkap para koruptor itu. Tiap Kejari berkoordinasi dengan Kejati Riau. "Kita gunakan agen-agen yang ada di seluruh jajaran," tambahnya.


Selain itu, Kejati juga meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksan Agung. "Data-datanya (terpidana koruptor) sudah kita kirim ke sana," ungkapnya.


Agar para terpidana dapat menjalankan hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung, Kejati Riau meminta kerja sama dari masyarakat. Sejauh ini pencarian masih dilakukan di wilayah-wilayah yang diduga jadi tempat persembunyian koruptor tersebut.


"Kita imbau, pihak-pihak tertentu memberitahukan keberadaan terpidana. Kepada terpidana sendiri, kita harapkan menyerahkan diri," tutupnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore