
ILUSTRASI Buronan terpidana kasus korupsi di Riau diketahui bejibun. Rekap data yang berhasil dihimpun JawaPos.com, menyebutkan masih ada 54 terpidana kasus korupsi Kejati Riau yang hingga saat ini belum diketahui rimbanya. (Pixabay)
JawaPos.com – Buronan terpidana kasus korupsi di Riau diketahui bejibun. Rekap data yang berhasil dihimpun JawaPos.com, menyebutkan masih ada 54 terpidana kasus korupsi Kejati Riau yang hingga saat ini belum diketahui rimbanya. Mereka masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Masih ada terpidana korupsi di Riau yang masih kita buru untuk dieksekusi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (26/4).
Buron terpidana kasus korupsi tersebut, imbuhnya tersebar di 11 wilayah kerja Kejati Riau. Untuk Kejari Pekanbaru, dalam tahun ini saja, sambungnya ada sebanyak 20 orang terpidana yang belum dieksekusi. Lalu Kejari Rokan Hulu delapan orang, Kejari Pelalawan, sebanyak lima orang.
Kemudian, Dumai empat orang, Rokan Hilir tiga orang, Siak dua orang, Indragiri Hulu satu orang, Indragiri Hilir empat orang, Kuantan Singingi tiga orang, Bengkalis tiga orang, dan Kepulauan Meranti satu orang. Sedangkan untuk Kejari Kampar, tidak memiliki tunggakan eksekusi terpidana korupsi. “Jadi masih cukup banyak,” bebernya.
Kendati demikian, pihaknya masih enggan untuk menyebutkan siapa-siapa terpidana yang belum dieksekusi terkait kasus krupsi tersebut. Namun terpidana itu ada yang kabur setelah divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Ada juga yang sudah jadi buronan saat proses penyidikan hingga mereka diadili tanpa hadir di persidangan atau inabsentia.
Untuk memburu terpidana ini, kata Muspidauan, pihak Kejati Riau sudah berkoordinasi secara vertikal untuk menangkap para koruptor itu. Tiap Kejari berkoordinasi dengan Kejati Riau. "Kita gunakan agen-agen yang ada di seluruh jajaran," tambahnya.
Selain itu, Kejati juga meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksan Agung. "Data-datanya (terpidana koruptor) sudah kita kirim ke sana," ungkapnya.
Agar para terpidana dapat menjalankan hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung, Kejati Riau meminta kerja sama dari masyarakat. Sejauh ini pencarian masih dilakukan di wilayah-wilayah yang diduga jadi tempat persembunyian koruptor tersebut.
"Kita imbau, pihak-pihak tertentu memberitahukan keberadaan terpidana. Kepada terpidana sendiri, kita harapkan menyerahkan diri," tutupnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022