Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 April 2018 | 05.19 WIB

Gara-gara Media Sosial, Gubernur Aceh Dipolisikan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Abdullah Saleh memberikan keterangan di Media Center Sekretariat DPRA, Banda Aceh, Selasa (24/4). - Image

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Abdullah Saleh memberikan keterangan di Media Center Sekretariat DPRA, Banda Aceh, Selasa (24/4).

JawaPos.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdullah Saleh melaporkan Gubernur Provinsi Aceh Irwandi Yusuf terkait dugaan pencemaran nama baik terkait statusnya di media sosial.


Abdullah sudah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Pada surat keterangan bukti laporan, dijelaskan secara rinci status yang ditulis Irwandi yang di-posting pada 11 April. 


“Postingan tentang saya menuai pro dan kontra, akan tetapi saya tidak ada membalas komentar di postingan itu,” kata Abdullah dalam konferensi pers di Media Center Sekretariat DPRA, Banda Aceh, Selasa (24/4).


Pada laporan ini, pelapor menjelaskan duduk perkara yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Dalam sebuah unggahan status, Irwandi menandai atau men-tag nama Abdullah Saleh. Status ini pun langsung ramai ditanggapi dan dikomentari pengguna Facebook. Status itu berisi; 


Abdullah Saleh Sh dalam status dan komentarnya selalu ngomong masalah PSK online yang baru2 ini digulung oleh kepolisian dan menyalahkan kepolisian serta eksekutif karena melepaskan PSK namun tetap memproses hukum germonya. Kita apresiasi kepedulian Abdullah Saleh thd pelaksanaan hukum di Aceh.


Kita berharap juga akan ada proses hukum terhadap, misalnya, seorang mahasiswa asal Aceh anak agt DPRDA yang kuliah di Univ AL-Azhar Mesir yang menghamili seorang TKW lalu kemudian dinikahkan dan diusir dari Mesir. Kasus ini cukup banyak buktinya yaitu seorang anak, tapi pelaku zina tsb tidak dihukum juga.


Abdullah menambahkan, anak pertamanya memang pernah kuliah di Mesir enam tahun lalu. Postingan Irwandi yang mengaitkan seorang mahasiswa anak DPRA yang berbuat zina dinilai diarahkan kepadanya.


“Akan tetapi status itu dihapus oleh Bapak Irwandi, di mana saya merasa nama baik saya dan keluarga saya dicemarkan atas kejadian tersebut. Oleh karena saya merasa keberatan dan melaporkan Irwandi ke Ditreskrimsus Polda Aceh untuk dilakukan penyelidikan,” sebutnya.


“Kenapa saya laporkan karena dalam status itu dia men-tag nama saya. Ini yang saya tidak setuju. Berarti dia menyerang saya. Memfitnah atau pencemaran nama baik,” ungkapnya.


Hingga berita ini diturunkan, JawaPos.com belum memperoleh tanggapan dan penjelasan dari Irwandi Yusuf terkait pelaporan dirinya. 

Editor: Sari Hardiyanto
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore