
Bupati Subang Imas Aryumnigsih, saat akan ditahan, Kamis (15/2) dini hari
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka, Bupati nonaktif Kabupaten Subang, Imas Aryumningsih (IA), daalm kasus dugaan suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang. Perpanjangan penahanan terhadap Imas dilakukan untuk 30 hari kedepan guna merampungkan berkas perkara penyidikan yang melilitnya.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 15 April 2018 s/d 14 Mei 2018," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/4).
Selain Imas, KPK juga memperpanjang masa penahanan Kepala Bidang Perijinan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Subang, Asep Santika (ASP), dan Pengusaha / wiraswasta wiraswasta, Data (D) selama 30 hari kedepan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang, Jabar, Imas Aryumningsih sebagai tersangka. Selain Imas, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain antara lain Data (pihak swasta), Asep Santika (Kabid Perizinan DPMPTSP) dan Miftahudin sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/2) malam.
Imas kata Basaria, diduga menerima duuit suap senilai total Rp 1,4 miliar dari pihak swasta/pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan 2 perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM.
“Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang,” papar Basaria. Pemberian ‘uang pelumas’ tersebut kata Basaria, dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
“Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adal;ah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati dan perantara Rp 1,5 miliar,” terang mantan jenderal polisi bintang dua tersebut.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Miftahudin disangka melanggara Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana
Sementara sebagai pihak penerima Imas, Data dan Asep Santika disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
