Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 April 2018 | 06.43 WIB

Pilih Diam dan Gunakan Tongkat, Bupati Bandung Barat Dibawa ke KPK

Bupati Bandung Barat Abu Bakar saat datang ke Gedung KPK - Image

Bupati Bandung Barat Abu Bakar saat datang ke Gedung KPK

JawaPos.com - Bupati Bandung Barat Abu Bakar akhirnya datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/4) malam. Dengan menggunakan tongkat, pria paruh baya itu tampak bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.


Dengan menggunakan pakaian berwarna putih, Abu Bakar tiba di gedung KPK sekitar pukul 22:40 WIB. Dia diantar dengan sebuah mobil nissan ber-plat D1143 UW berwarna hitam. Tampak beberapa pengawal petugas KPK menjaga saat hendak masuk lembaga antikorupsi. Saat disinggung awak media, apa dirinya ingin mengadakan konpers, dia tetap memilih diam. 


Kedatangan Pria berusia 65 tahun bertujuan untuk diperiksa usai penetapan tersangka terhadap dirinya. KPK memang memboyongnya setelah Abu Bakar melakukan kemoterapi di Bandung. Ini sesuai dengan janji yang sempat disepakati Abu dengan tim penyidik KPK.


“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bandung Barat," terang Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Rabu, mala (11/4).


Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka. Selain Abu Bakar, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain antara lain Weti Lembanawati (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat), Adiyoto (Kepala Badan perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat), dan Asep Hikayat, (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat) sebagai tersangka.


“Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," papar Saut.


Untuk mengumpulkan dana tersebut. ABB meminta bantuan WLW dan ADY bertugas untuk menagih ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai janji yang disepakati.


"Bupati dengan Kepala SKPD yang diadakan pada bulan Januari, Februari dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," jelasnya.


Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Asep Hikayat disangka melanggara Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana


Sementara sebagai pihak penerima Abu Bakar, Weti Lembanawati, Adiyoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore