Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 April 2018 | 03.52 WIB

Penegak Hukum Didesak Tak Kriminalisasi Akademisi

Gubernur Sultra Nur Alam - Image

Gubernur Sultra Nur Alam

JawaPos.com - Pusat Kajian Antikorupsi seluruh Indonesia mendesak kepada aparat penegak hukum agar tidak mengkriminalisasi terhadap seorang akademisi dalam menjalankan tugasnya. Ini menyusul adanya gugatan yang dilayangkan mantan Gubernur Sultra Nur Alam, yang menggugat Dr. Basuki Wasis secara perdata, karena berhasil meyakinkan hakim mengadili kasus kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga Nur Alam divonis bersalah.


“Seluruh elemen diharap untuk tidak lagi mengkriminalisasi akademisi, karena kesaksian berdasarkan based on research and scientifict evidence yang secara bebas untuk mengungkapkan penemuan riset dan penelitannya dengan bebas tanpa ada rasa takut dan ancaman yang menyertainya,” kata Aktivis PUSAD UM Surabaya Satria Wicaksana, dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, di Jakarta, Selasa (10/4).


Selain itu, Pukat juga mendesak agar KPK segera mengajukan banding atas putusan Nur Alam. Lebih lanjut, Pukat juga mendesak agar lembaga antirasuah segera menetapkan 20 koorporasi HTI di Riau tersangka menyuap dan merugikan negara senilai Rp 3 triliun saat mengajukan IUPHHKHT dan BKT/RKT di atas hutan alam di Pelalawan dan Siak Tahun 2001-2007, dengan menggunakan perhitungan kerugian ekologis.


Untuk diketahui, akademisi merupakan insan yang tidak lepas dari kaidah ilmiah dalam setiap tindakan dan ucapannya. Karena akademisi memiliki kebebasan akademik dalam konteks usaha-usaha akademis (based on research and scientifict evidence) yang secara bebas untuk mengungkapkan penemuan riset dan penelitannya dengan bebas tanpa ada rasa takut dan ancaman yang menyertainya.


Namun, hari ini, persoalan kebebasan akademik kembali terancam, di mana Dr. Basuki Wasis sebagai ahli kerusakan tanah sedang digugat oleh Nur Alam. Gugatan ini dilakuka untuk menjatuhkan kredibilitas ahli yang berhasil meyakinkan hakim mengadili pada kasus kerusakan lingkungan sebagai basis penghitungan kerugian negara.


Temuan dari Dr. Basuki Wasis bisa dianggap sebagai temuan penting atas proses hukum atas kerusakan lingkungan yang sampai saat ini jarang dikabulkan oleh majelis hakim, padahal dampak atas praktik kerusakan lingkungan selain menyebabkan kerugian negara yang berlipat ganda.


Berdasarkan amanah Pasal 66 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan bahwa: setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.


Hal ini kemudian dilakukan oleh Nur Alam untuk menggugat secara perdata pada 12 Maret 2018, dimana Nur Alam menggugat Perbuatan Melanggar Hukum pada Dr. Basuki Wasis sebagai ketua tim pembuat laporan penghitungan kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan PT. AHB Kabupaten Buton dan Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore