Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 April 2018 | 23.20 WIB

Gerindra Protes Capres Petahana Boleh Gunakan Pesawat Kepresidenan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Partai Gerindra memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan itu terkait membolehkan calon presiden petahana menggunakan pesawat kepresidenan selama masa kampanye di Pilpres 2019.


Ketua DPP Partai Gerindra, Riza Patria mengaku sangat keberatan atas keputusan KPU tersebut. "Jadi kami keberatan dan akan memprotes," ujar Riza Patria kepada JawaPos.com, Selasa (10/4).


Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi II DPR ini menyatakan dalam watu dekat akan memanggil kembali lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman tersebut. Pemanggilan itu untuk meminta menjelaskan perihal dibolehkannya pesawat kepresidenan untuk capres petahana. "Kami akan panggil KPU lagi, kami keberatan," katanya.


Bagi Riza, pesawat kepresidenan bukanlah bagian dari keamanan untuk capres petahana. Melainkan hanya untuk memudahkan kepala negara menjalani setiap aktivitasnya, sehingga pesawat adalah bagian dari fasilitas negara.


"Kalau mobil presiden boleh, tapi pesawat kepresidenan itu adalah fasilitas negara untuk memudahkan presiden. Jadi itu beda," pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya membolehkan penggunaan pesawat kepresidenan bagi capres petahana. Alasannya pesawat kepresidenan itu selama ini melekat bagi Presiden Indonesia lantaran adanya faktor keamanan.


"Itu kan melekat, kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar keamanannya itu kan bisa berisiko. Kalau nggak punya presiden risikonya besar," ujar Arief di Gedung DPR, Selasa (10/4).


Menurut Arief, pesawat kepresidenan untuk capres petahana bukan digunakan sebagai alat transportasi. Melainkan utamanya adalah pengamanan. Karena pesawat kepresidenan harus tidak bisa disadap dan tidak bisa ditembak.


Selain pesawat, capres petahana juga dipersilakan untuk menggunakan mobil kepresidenan‎. Pasalnya menurut Arief mobil juga bagian dari pengamanan yang melekat kepada kepala negara.


Diketahui, pada pasal 281 Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan, kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur undang-undang. Hal itulah yang mewajibkan para pejabat ketika terlibat kampanye harus mengambil cuti.‎

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore