
Photo
JawaPos.com - Partai Gerindra memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan itu terkait membolehkan calon presiden petahana menggunakan pesawat kepresidenan selama masa kampanye di Pilpres 2019.
Ketua DPP Partai Gerindra, Riza Patria mengaku sangat keberatan atas keputusan KPU tersebut. "Jadi kami keberatan dan akan memprotes," ujar Riza Patria kepada JawaPos.com, Selasa (10/4).
Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi II DPR ini menyatakan dalam watu dekat akan memanggil kembali lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman tersebut. Pemanggilan itu untuk meminta menjelaskan perihal dibolehkannya pesawat kepresidenan untuk capres petahana. "Kami akan panggil KPU lagi, kami keberatan," katanya.
Bagi Riza, pesawat kepresidenan bukanlah bagian dari keamanan untuk capres petahana. Melainkan hanya untuk memudahkan kepala negara menjalani setiap aktivitasnya, sehingga pesawat adalah bagian dari fasilitas negara.
"Kalau mobil presiden boleh, tapi pesawat kepresidenan itu adalah fasilitas negara untuk memudahkan presiden. Jadi itu beda," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya membolehkan penggunaan pesawat kepresidenan bagi capres petahana. Alasannya pesawat kepresidenan itu selama ini melekat bagi Presiden Indonesia lantaran adanya faktor keamanan.
"Itu kan melekat, kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar keamanannya itu kan bisa berisiko. Kalau nggak punya presiden risikonya besar," ujar Arief di Gedung DPR, Selasa (10/4).
Menurut Arief, pesawat kepresidenan untuk capres petahana bukan digunakan sebagai alat transportasi. Melainkan utamanya adalah pengamanan. Karena pesawat kepresidenan harus tidak bisa disadap dan tidak bisa ditembak.
Selain pesawat, capres petahana juga dipersilakan untuk menggunakan mobil kepresidenan. Pasalnya menurut Arief mobil juga bagian dari pengamanan yang melekat kepada kepala negara.
Diketahui, pada pasal 281 Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan, kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur undang-undang. Hal itulah yang mewajibkan para pejabat ketika terlibat kampanye harus mengambil cuti.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
