Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 April 2018 | 20.39 WIB

Pilpres 2019, KPU Putuskan Jokowi Boleh Gunakan Pesawat Kepresidenan

Ilustrasi: Logo Kantor KPU Pusat - Image

Ilustrasi: Logo Kantor KPU Pusat

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan capres petahana bisa gunakan pesawat kepresidenan ‎saat masa cuti kampanye di Pilpres 2019 mendatang.


Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pesawat kepresidenan selama ini melekat bagi Presiden Indonesia. Itu dikarenakan adanya faktor keamanan yang harus inheren kepada kepala negara.


"Itu kan melekat, kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar keamanannya itu kan bisa berisiko. Kalau nggak punya presiden, risikonya besar," ujar Arief di Gedung DPR, Selasa (10/4).


Menurut Arief, pesawat kepresidenan untuk capres petahana bukan digunakan sebagai alat transportasi. Melainkan utamanya adalah pengamanan. Sebab, pesawat kepresidenan harus tidak bisa disadap dan tidak bisa ditembak.


"Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu pengamanannya, transportasinya itu melekat," katanya.


Selain pesawat, capres petahana juga dipersilakan menggunakan mobil kepresidenan‎. Pasalnya menurut Arief mobil juga bagian dari pengamanan yang melekat kepada kepala negara.


"Kalau pakai mobil umum berbahaya karena ada standar-standar pengamanan itu ditentukan," pungkasnya.


Sekadar informasi, Pasal 281 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu secara jelas menyebutkan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur undang-undang. Pasal ini juga mewajibkan para pejabat yang terlibat kampanye mengambil cuti.‎

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore