Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 April 2018 | 21.37 WIB

Capres Petahana Diizinkan Pakai Pesawat Kepresidenan, Fadli Zon Geram

Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon - Image

Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan di Pilpres 2019 mendatang boleh menggunakan pesawat kepresidenan pada saat cuti kampanye mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpendapat, pesawat kepresidenan adalah bagian dari pengamanan kepala negara.


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan tidak sependapat dengan keputusan lembaga yang dikepalai oleh Arief Hidayat ini. Dia berpendapat pesawat kepresidenan merupakan fasilitas negara.


"Karena itu fasilitas negara. Jadi menurut saja tidak boleh," ujar Fadli kepada JawaPos.com, Selasa (10/4).


Menurut Fadli, pesawat kepresidenan adalah sarana penunjang bagi kepala negara untuk berpergian dalam hal urusan dinas. Nah jadi pesawat kepresidenan bukan bagian dari keamanan.


"Nah itu kan ada alternatifnya misalnya sewa pesawat atau gunakan pesawat komersil. Jadi saya kira tidak adil itu karena moda transportasinya ada alternatifnya," katanya.


Oleh sebab itu, Wakil Ketua DPR ini berharap KPU bisa meninjau ulang keputusannya yang membelahkan Jokowi menggunakan pesawat kepresidenan. Sebab ada unsur ketidakadilan dalam keputusan KPU itu.


"Jadi sebaiknya aturan itu ditinjau karena tidak adil," pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengaku pihaknya membolehkan penggunaan pesawat kepresidenan bagi capres petahana. Pasalnya pesawat kepresidenan selama ini melekat bagi Presiden Indonesia lantaran adanya faktor keamanan.


"Itu kan melekat, kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar keamanannya itu kan bisa berisiko. Kalau nggak punya presiden risikonya besar," ujar Arief di Gedung DPR, Selasa (10/4).


Menurut Arief, pesawat kepresidenan untuk capres petahana bukan digunakan sebagai alat transportasi. Melainkan utamanya adalah pengamanan. Karena pesawat kepresidenan harus tidak bisa disadap dan tidak bisa ditembak.


Selain pesawat, capres petahanan juga dipersilakan untuk menggunakan mobil kepresidenan‎. Pasalnya menurut Arief mobil juga bagian dari pengamanan yang melekat kepada kepala negara.


Sekadar informasi, Pasal 281 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu secara jelas menyebutkan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur undang-undang. Pasal ini juga mewajibkan para pejabat yang terlibat kampanye mengambil cuti.‎

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore