
Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari meniali ada yang salah dengan internal PB IDI hingga mengeluarkan pernyataan pemecatan kepada dr Terawan.
JawaPos.com – Dukungan kepada dr Terawan yang dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih terus mengalir. Kali ini giliran Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari yang kembali menyambangi RSPAD Gatot Subroto, demi si dokter penemu metode ‘Cuci Otak’ itu.
Dalam menyikapi kasus ini, Abdul menegaskan dr Terawan belum mendapat keputusan apapun dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait sanksi pemecatannya.
"Informasi yang beredar dr Terawan sudah dipecat, saya kira ini belum ada karena sampai hari ini belum ada surat yang diberikan PB IDI tentang keputusan penetapan," kata Abdul di Jakarta, Rabu (4/4).
"Yang beredar adalah keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang mestinya rekomendasi MKEK terhadap PB IDI, dan sifatnya rahasia," tambahnya.
Bahkan, dirinya mengimbau MKEK agar berhati-hati karena surat tersebut bersifat rahasia dan telah tersebar luas. Bahkan, Abdul menilai hal ini bisa dibawa ke jalur hukum.
"Saya kira di IDI sendiri ada permasalahan etika juga, karena suatu yang rahasia tetapi disebarkan. Saya rasa ini akan ada masalah berkaitan dengan UU ITE," jelasnya.
Selanjutnya, menurut Abdul kalaupun ada hal eksekusi itu seharusnya dilakukan oleh IDI Jakarta Pusat, karena disitulah Dokter Terawan tergabung. Namun, faktanya belum ada keputusan apapun dari IDI.
“Maka dr Terawan sebagai Kepala RSPAD bisa berpraktik sebagaimana mestinya," tutur Politisi PKS ini.
Sebagai mitra RSPAD, dirinya berharap agar kepercayaan masyarakat dapat kembali pada figur dr Terawan. Sebab menurutnya, pemberitaan yang selama ini berdampak serius terhadap nama baik dokter yang menyandang pangkat bintang dua itu.
"Bayangkan tentara yang mengamankan negara tiba-tiba direndahkan moralnya karena hanya dianggap melanggar kode etik. Kami akan kembalikan kepercayaan masyarakat dan prajurit TNI kepada Dokter," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, tersebar surat Pengurus Besar (PB) IDI yang menjatuhkan sanksi untuk dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.
"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius, maka kami mengirimkan utuh amar putusan sidang tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Ketua MKEK IDI Dr. dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad (K) dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
