Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 April 2018 | 18.47 WIB

Politikus Golkar Fayakhun Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK

Politikus Golkar Fayakhun Andriadi saat akan dimasukkan ke Rutan, Rabu (28/3) - Image

Politikus Golkar Fayakhun Andriadi saat akan dimasukkan ke Rutan, Rabu (28/3)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Fayakhun Andriadi, tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah dirinya resmi ditahan lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).


Menanggapi panggilan KPK, Fayakhun tampak sudah hadir di lembaga Antikorupsi ini sekitar pukul 10:10 WIB dengan didampingi satu orang pengawal. Politikus Partai Golkar tersebut datang dengan mengenakan baju kemeja putih, celana abu-abu dan rompi tahanan oranye. Tak ada sepatah kata yang terucap, namun Fayakhun tampak santai saat hendak memasuki gedung KPK.


Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan satu persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.


Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar USD 300 ribu. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.


Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.


‎Selain itu, terdapat juga sejumlah nama anggota DPR yang disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. Mereka yakni, Politikus PDI Perjuangan, TB. Hasanuddin dan Eva Sundari, Politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, serta dua Politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.


Hal tersebut terungkap ketika Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.


Dalam kesaksiannya, Fahmi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Bakamla.


Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.‎ Namun, KPK belum dapat mendalami lebih lanjut keterangan dari Ali Fahmi. Sebab, Fahmi hingga hari ini belum diketahui keberadaan. Terkait hal tersebut, dalam berbagai kesempatan para pihak anggota DPR yang dituding menerima duit pelumas proyek di Bakamla telah membantahnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore