Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2026 | 20.57 WIB

Istri Gus Yaqut Ungkap Kondisi Kesehatan Suaminya yang Dirawat di RS Polri Kramat Jati

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Instagram @gusyaqut) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Instagram @gusyaqut)

Menurut Eny, keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat kondisi kesehatan Gus Yaqut yang terus memburuk dalam beberapa hari terakhir.

Ia menyebut, suaminya mengalami gangguan serius pada saluran pencernaan sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.

"Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," kata Eny di Jakarta, Kamis (25/6).

Eny mengaku mengetahui kondisi kesehatan suaminya saat melakukan kunjungan pada Senin (22/6) pagi. Ia mengungkapkan, selama beberapa pekan terakhir, Gus Yaqut kerap mengeluhkan kesulitan buang air besar (BAB), nyeri pada ulu hati, serta rasa mual yang berulang.

Bahkan, dalam lima hari terakhir, kondisi tersebut disertai demam dan meriang. Karena keluhan yang terus berlanjut, tim medis Rutan KPK merekomendasikan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.

Menurutnya, saat menjalani pemeriksaan di RS Polri pada Rabu (24/6), dokter penanggung jawab, dr. Eko Ristiyanto, Sp.B-KBD, menyarankan agar segera dilakukan tindakan medis.

Sebelum tindakan tersebut dilakukan, Gus Yaqut diminta menjalani sejumlah pemeriksaan pendukung, termasuk tes darah lengkap, MRI, dan pemeriksaan medis lainnya.

Karena itu, Eny memastikan bahwa pembantaran yang diberikan KPK dilakukan berdasarkan rekomendasi tim dokter yang menangani suaminya di RS Polri.

"Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya,” jelas Eny.

Sementara itu, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas keputusan pembantaran tersebut.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore