
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Ma’ruf menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam, dimulai pukul 09.30 WIB hingga berakhir pada pukul 19.56 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami berbagai bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Ma’ruf dilakukan untuk mengonfirmasi sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik, termasuk terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
"Tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
Budi mengungkapkan alasan belum ditahannya Ma'ruf Cahyono. Ia menyebut, penyidik masih memerlukan proses pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan," jelasnya.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan masih berfokus pada identitas dan tugas-tugas yang pernah dijalankannya saat menjabat sebagai Sekjen MPR.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya," ucap Ma’ruf.
Pemeriksaan hari ini menjadi yang pertama bagi Ma’ruf sejak KPK mengumumkan status tersangkanya pada 2025. Ia memastikan, akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022