
Ilustrasi: peminta-minta
JawaPos.com - Masyarakat Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), kembali diingatkan untuk tidak melayani para pengemis. Maksudnya, tidak memberikan sumbangan baik berupa uang maupun barang kepada pengemis.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan. Dalam Perda tersebut jelas, bagi yang membandel akan dikenakan saksi berupa kurungan penjara selama tiga bulan dan atau denda Rp 50 juta.
"Pemberi, penerima, maupun yang memfasilitasi, semua terkena ancaman. Baik kurungan 3 bulan maupun denda Rp50 juta. Untuk itu, kami minta jangan memberi, meminta, terlebih memfasilitasi," tegas Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Kutim Jamiatul Khair Daik didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Ernata Hadi Sujito, sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Selasa (4/4).
Keberadaan pengemis, lanjutnya, bermula dari peran masyarakat itu sendiri. Mereka memanjakan para pengemis dengan cara memberikan uang maupun barang. Lantaran banyaknya hasil yang didapatkan, akhirnya para pengemis tersebut enggan untuk bekerja.
"Parahnya, ada yang mengendalikan. Ini yang menjadi masalah baru. Tidak dikendalikan saja dilarang, apalagi dikendalikan secara sengaja," kata Ernata.
Dia menuturkan, jika semua masyarakat kompak untuk menolak, maka diyakini Kutim bebas dari pengemis. Tak lagi ditemukan pengemis berbondong-bondong menyambangi Kutim. Karena diketahui, semua pengemis berasal dari luar daerah. Baik dari orang tua maupun anak-anak.
"Jangan terjebak dengan rasa kasihan. Apalagi yang jelas-jelas kita ketahui mereka sehat, normal, dan mampu dalam bekerja. Terpenting ialah mulai saat ini taati peraturan larangan memberi uang kepada pengemis," pintanya.
Peraturan ini, lanjutnya, hanya untuk mempertegas pelarangan. Selain itu, tentu saja dilakukan razia rutin, sehingga dua hal ini berjalan bersamaan.
"Untuk mensosialisasikan peraturan ini, kami tempel stiker di rumah-rumah warga, juga berupa sepanduk yang dipasang di jalan-jalan. Mudahan saja semua paham atas aturan ini. Baik dari pengemis maupun masyarakat itu sendiri," katanya.
Selain pengemis, dia juga menyinggung oknum yang meminta bantuan sumbangan masjid. Masyarakat juga tak diperkenankan memberikan bantuan seperti halnya pengemis.
"Sama halnya pengemis, yang meminta bantuan mengatasnamakan masjid juga dilarang untuk diberi. Karena pemerintah sudah memberikan bantuan untuk semua masjid-masjid di Kutim," katanya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
