Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 00.48 WIB

Ribuan Pil Ekstasi dan 44,7 Kg Sabu Diselundupkan dengan Buah

Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Heru Winarko dan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat press release pengungkapan kasus peredaran 44,7 kg sabu dan 58 ribu butir ekstasi yang dilakukan BNN, Senin (4/2). - Image

Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Heru Winarko dan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat press release pengungkapan kasus peredaran 44,7 kg sabu dan 58 ribu butir ekstasi yang dilakukan BNN, Senin (4/2).

JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap jaringan sindikat pengedar narkoba internasional. Dalam pengungkapan kali ini delapan orang pelaku diringkus, dua diantaranya tewas di tembak. Selain delapan orang pelaku BNN juga menyita 44,7 kg sabu dan 58 ribu butir ekstasi dari para pelaku.


Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Heru Winarko mengungkapkan, dalam modusnya, para pelaku menyelundupkan barang haram tersebut diantara buah-buahan. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.


Sabu tersebut dibawa pelaku menggunakan mobil bak terbuka dengan keranjang yang diisi buah-buahan.


"Para pelaku juga disebut-sebut sudah lama melakukan modus tersebut. Mereka, melakukan kamuflase, menggunakan jeruk, dan buah lainnya. Ini barang buktinya, ada mobil dan sepeda motor." kata Komjen Heru Winarko di Kota Medan, Senin (4/2).


Ia menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan pihaknya mulai dari tanggal 28 Maret 2018 hingga 31 Maret 2018. Kedelapan pelaku yang diringkus yakni, Khaerun Amri, 27; Andi Syaputra, 19; Rendy Prayoga, 26; Mukhlis, 31; Zulkifli alias Dun, 40; Rizal Syahputra, 26 dan Denni Saputra, 27. Sedangkan dua pelaku yang tewas di tembak karena mencoba kabur yakni Mohtar Nusalelu, 46 dan Murtala, 33.


"BNN memang sudah lama memburu Murtala. Dia adalah pengendali peredaran narkoba dari Malaysia, masuk ke Aceh dan beberapa daerah di Indonesia," ungkap Komjen Heru Winarko.


Para pelaku lanjutnya, ditangkap dari tujuh lokasi berbeda di Aceh, Binjai, Langkat dan Medan. Penangkapan pertama yang dilakukan, petugas mengamankan Khaerun Umri di kawasan Kebun Lada, Hinal, Langkat. Saat siringkus, ditemukan sabu-sabu seberat 1,0778 Kg. kemudian dilakukan pengembangan di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Kota Medan, Rabu (28/3).


Keesokan harinya, petugas bergerak ke arah Jalan T Amir Hamzah, Binjai. Disana, petugas meringkus Andi Syaputra dan Rendi Prayoga bersama barang bukti 20,619 Kg sabu-sabu. Di daerah itu juga, BNN menangkap tersangka Mukhlis dengan barang bukti mobil unit mobil Honda CRV dan 5 unit handphone.


Lalu pengembangan dilakukan di Jalan Jembatan Kembar, Kampung Lalang, Deli Serdang. Disini petugas meringkus Zulkifli. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti KTP dan Handphone.


Di lokasi kelima pengembangan selanjutnya yang dilakukan, BNN mengamankan dua orang lainnya yakni Murtala dan Rizal Syahputra. Mereka diringkus di Jalan Rama Setia, Kutaraja, Banda Aceh. Saat perjalanan ke Lhokseumawe Murtala disebut melakukan perlawanan dan melarikan diri.


"Dia melompat dari dalam mobil. Petugas kita langsung mengambil tindakan tegas terukur," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.


Pengembangan terus dilakukan, kali ini petugas bergerak ke Desa Biara Barat, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (31/3). Petugas berhasil meringkus Denni Syaputra dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh kg.


Tidak berhenti disitu, petugas BNN kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Mohtar Nusalelu. Karena mencoba kabur, Mohtar terpaksa diberikan tindakan tegas oleh petugas yang menyebabkannya tewas.


Heru memaparkan, keenam tersangka yang masih hidup akan diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman mati.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore