
Ilustrasi anak gadis jadi pemuas bihari ayah kandung
JawaPos.com – Sejumlah lembaga turun mendampingi DS,17, remaja yang menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya. Yakni Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pringsewu.
Pendampingan dilakukan guna memulihkan kondisi psikis remaja asal Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, tersebut.
Sekretaris LPA Pringsewu Rizal Mustofa mengatakan, pihaknya bersama P2TP2A dan LK3 Pringsewu telah mendatangi DS. ”Hari ini (kemarin, Red), kita sudah turun berkoordinasi dengan keluarga korban dan siap mendampingi," kata Rizal seperti dikutip Radar Lampung (Jawa Pos Group), Selasa (27/3).
Dilanjutkan, saat ini DS berada di tempat yang aman dan dalam pengawasan keluarganya. ”Sejauh ini, korban tetap masuk sekolah,” sebut dia.
Untuk pendampingan hukum, LPA juga telah berkoordinasi dengan Polsek Pardasuka. Ini dilakukan mulai proses penyidikan, hingga tahap persidangan di pengadilan.
Sementara, P2TP2A Pringsewu mendampingi DS untuk memantau perkembangannya. ”Kita akan fasilitasi, termasuk jika korban memang akan pindah sekolah," ujarnya.
Diketahui, DS menjadi korban kebiadaban HA,43, ayah kandungnya. Peristiwa itu terjadi sejak tujuh tahun silam. HA kemudian diamankan anggota Polsek Pardasuka.
Dari informasi yang diperoleh polisi, DS kali terakhir dicabuli HA pada Kamis (22/3) lalu. Sekitar pukul 09.00 WIB, HA tiba-tiba saja masuk kamar DS dan memaksanya berbuat mesum. Siswi kelas X salah satu SMA di Pringsewu ini rupanya sudah tak tahan lagi dengan kelakukan bejat ayahnya. Dia melaporkan sang ayah ke polisi.
"DS diantar aparat pekon pada Sabtu (24/3) untuk melapor. Dirasa bukti sudah cukup, kami bergerak melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi.
Kepada polisi, DS mengatakan, sejak kelas III SD telah ditinggal sang ibu bekerja ke luar negeri. Sejak itulah, dia tinggal bersama sang ayah. ’’Dan sejak itulah penderitaan DS dimulai,” kata Hary.
Meski HA membantah, polisi telah mengantongi bukti kuat. Di antaranya keterangan dan hasil visum DS. Karenanya, menurut Hary, polisi langsung menetapkan HA sebagai tersangka. Ancaman hukuman 15 tahun pun menantinya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
