
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan orang ke Abu Dhabi dan Sudan.
JawaPos.com - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan orang. Dari operasi itu ditangkap dua orang pelaku yang berperan sebagai agen dan sponsor. Keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara (WN) Syria.
Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ferdi Sambo mengatakan, dua orang pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk WNI bernama Budi Setyawan yang berperan sebagai sponsor, ditangkap di Condet, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari (17/3).
Sementara untuk WN Syria yakni Mohamad Al Ibrahim. Dia ditangkap di jalan depan Sudirman Park, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (18/3).
"Untuk Mohamad Al Ibrahim dia sempat menginap di Hotel Aston TB Simatupang, lalu kabur. Sempat dikejar dan berhasil ditangkap di jalan depan Sudirman Park, Kuningan," ujar Ferdi Sambo dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com, Minggu malam (18/3).
Lebih lanjut dia menuturkan, kedua tersangka telah melakukan tindakan ilegal TPPO sejak November 2017 hingga Februari 2018. Dalam rentang waktu 3 bulan tersebut, mereka telah berhasil mengirim 75 orang korban ke Abu Dhabi dan Sudan.
Selama bekerja di luar negeri, para korban diperlakukan tidak senonoh oleh majikannya. Mulaii tidak mendapatkan upah dari hasil kerja hingga mendapat pelecehan seksual. "Selama bekerja korban tidak digaji, mendapat perlakukan kasar, dan pelecehan seksual," tegas Ferdi.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Aisah Susilawati berhasil kabur dari tempat majikannya. Kemudian dia melaporkan kejadian tersebut kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sudan.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, paspor dan visa, tiket elektronik, boarding pas, 2 buah handphone, 1 sepeda motor matic, 1 mobil minibus, buku tabungan bank, surat perjalanan laksana pasport, KTKLN atas nama Royani dan surat pernyataan dari para korban PMI yang akan dipekerjakan di luar negeri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017 Tentang PPMI.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
