
Dude Harlino sudah mengakhiri kerja sama dengan DSI. (Shafa Nadia/Jawa Pos)
JawaPos.com - Artis kenamaan Dude Harlino mengembalikan uang Rp 5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (23/7). Uang sebanyak itu merupakan honor yang diterima oleh Dude sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam mempromosikan produk mereka.
Dude datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), bersama penasihat hukumnya, Haris Azhar. Menurut Haris, kedatangan kliennya hari ini ke Bareskrim Polri merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, Dude juga sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan DSI. Menurut Haris, kedatangan Dude kali ini atas inisiatif sendiri.
”Jadi, pemeriksaan hari ini sebenarnya terkait dengan, atau lebih intinya ini yang penting, penyerahan uang dari Dude Harlino. Uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa brand ambassador dengan istrinya,” terang Haris kepada awak media.
Haris mengungkapkan bahwa uang yang diserahkan oleh Dude kepada polisi sebanyak Rp 5,25 miliar. Haris menekankan bahwa kliennya yang berinisiatif menyerahkan uang tersebut kepada polisi. Prosesnya sudah berlangsung sejak 2-3 minggu lau. Koordinasi dilakukan hingga akhirnya proses serah terima uang tersebut dapat dilakukan pada hari ini.
”Serah terima tersebut diakomodirnya sebagai penyitaan oleh polisi. Karena memang mekanismenya yang tersedia cuma itu,” ucap Haris.
Dalam kesempatan yang sama, Dude mengungkapkan bahwa pihaknya memang sudah cukup lama berdiskusi dengan Haris sebagai penasihat hukum. Meski sudah mantap menyerahkan uang honor itu kepada polisi, prosesnya cukup memakan waktu. Sebab, ada beberapa hal teknis yang harus dipenuhi. Namun, pada intinya dia ingin membantu polisi memulihkan kerugian korban semaksimal mungkin.
”Kalau dari saya sendiri ini bagian dari empati kepada para korban. Dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa instansinya memang sudah menerima penyerahan uang Rp 5,25 miliar dari Dude Harlino. Uang itu merupakan honor lebih kurang 3 tahun sebagai brand ambassador. Mulai 2022-2025. Uang itu langsung disita oleh polisi.
”Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan,” kata dia.
Selain menerima penyerahan uang, hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Dude untuk memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan penyerahan uang honor tersebut. Brigjen Susatyo memastikan bahwa itu bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
”Saat ini penyidik telah melakukan penyerahan 3 tersangka kepada JPU, sementara 2 tersangka lain masih dalam pemberkasan,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022