Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juli 2026 | 02.29 WIB

Bos Gas Tawa Whip Pink Jadi Tahanan Bareskrim, Penasihat Hukum Minta Gelar Perkara Khusus

Penasihat hukum bos Whip Pink, Rizky Hariyo Wibowo, menyampaikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri pada Kamis (23/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Penasihat hukum bos Whip Pink, Rizky Hariyo Wibowo, menyampaikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri pada Kamis (23/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menetapkan bos Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka. Kedua pemilik PT Suplaindo Sukses Sejahtera itu (SSS) sudah menjadi tahanan polisi. Penasihat hukum kedua tersangka mempertanyakan proses hukum tersebut dan meminta gelar perkara khusus.

Kepada awak media, Rizky Hariyo Wibowo sebagai penasihat hukum kedua tersangka menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan penggunaan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Kesehatan oleh penyidik. Menurut dia, itu tidak tepat karena sejak awal kedua kliennya memasarkan gas N20 dengan merk Whip Pink untuk memenuhi kebutuhan industri bahan tambahan pangan.

”Jadi, yang perlu dipahami itu, untuk gas N2O itu tidak hanya masuk dalam segmen tunggal. Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda,” terang dia pada Kamis (23/7).

Dalam pemasaran Whip Pink, kedua tersangka juga sudah mengingatkan kepada setiap pembeli agar gas tersebut tidak disalahgunakan. Bahkan, pembeli Whip Pink ke PT SSS disaring terlebih dahulu. Sehingga tidak sembarang orang dapat membeli produk tersebut. Bahkan, setelah ramai-ramai kasus penyalahgunaan Whip Pink, kliennya sempat mendatangi BPOM untuk mendapatkan penjelasan.

Menurut Rizky, pada 27 Februari 2026 sempat terbit surat edaran dari BPOM. Di hari yang sama, pihaknya mendapat panggilan dari BPOM. Dalam kesempatan itulah kliennya menanyakan kepada BPOM hal-hal yang harus dilengkapi agar produk Whip Pink yang mereka produksi tetap dapat diedarkan sesuai dengan aturan dan ketentuan.

‘Karena sudah menjadi satu fenomena (penyalahgunaan Whip Pink), sehingga klien kami untuk menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi bila memang ada, klien kami siap untuk melengkapi,” ujarnya.

Namun, kala itu BPOM belum punya aturan baku. Sehingga kliennya meminta penjelasan terkait dengan izin edar. Dia menyebut tidak ada jawaban tegas. Sehingga produk Whip Pink tetap dijual. Bersamaan dengan itu, Polri terus melakukan proses hukum hingga akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dan melakukan penahanan.

”Kami sudah melakukan upaya dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim (Polri) untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim, apakah sudah tepat berdasarkan 2 alat bukti minimum. Itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini,” kata dia.

Terpisah, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu (22/7). Mereka ditahan mulai pukul 23.24 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore